-->

Notification

×

Iklan

Iklan

‎Bupati Ela Siti Nuryamah Serahkan 350 Sertipikat Tanah PTSL di Labuhan Ratu VII

Senin, 27 Oktober 2025 | Oktober 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-28T04:22:06Z

 


‎Monitorberita.id, Lampung Timur – Sebanyak 350 lembar sertipikat tanah resmi diserahkan kepada warga Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur.

‎Acara penyerahan berlangsung di Balai Desa Labuhan Ratu VII, Kamis (23/10/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Kepala BPN Lampung Timur Munawar, serta Camat Labuhan Ratu Agustinus Tri Handoko bersama jajaran Forkopimcam dan perangkat desa.

‎Dalam sambutannya, Bupati Ela Siti Nuryamah menegaskan bahwa program PTSL merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.

‎ “Program sertipikat tanah ini adalah bagian dari upaya percepatan agar masyarakat memiliki legalitas atas tanahnya, baik itu tanah rumah, sawah, kebun singkong, melon, jagung, maupun padi. Negara hadir untuk memastikan masyarakat punya bukti hukum yang sah,” ujar Bupati Ela.

‎Ia juga mengingatkan masyarakat agar sertipikat tanah yang telah diterima tidak hanya dijadikan pajangan, melainkan disertai kesadaran untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bentuk tanggung jawab warga negara.

‎ “Kalau sudah punya sertipikat, tolong kewajibannya juga dijalankan, yaitu bayar pajak bumi dan bangunan. Besar kecilnya pajak, yang penting dibayar. Itu tanda kita ikut membangun daerah,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kepala BPN Lampung Timur Munawar menjelaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah melalui PTSL tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

‎ “Dengan sertipikat ini, kepemilikan tanah Bapak Ibu sah di mata hukum dan dilindungi oleh negara. Sertipikat juga bisa dimanfaatkan untuk akses modal usaha, tentu dengan bijak dan untuk kepentingan yang produktif,” jelas Munawar.

‎Ia juga menambahkan bahwa mulai 2024, bentuk sertipikat tanah bertransformasi menjadi sertipikat elektronik (e-sertifikat) yang datanya tersimpan secara digital dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

‎ “Bentuk sertipikat sekarang lebih modern dan aman. Selain fisik, datanya juga tersimpan di sistem digital nasional. Masyarakat bisa mengecek kepemilikan tanahnya kapan pun lewat aplikasi,” tambahnya.

‎Camat Labuhan Ratu Agustinus Tri Handoko menyampaikan apresiasinya atas manfaat besar program PTSL bagi masyarakat.

‎“Kami melihat langsung bagaimana warga merasa lega dan bahagia setelah menerima sertipikat. Ini bukan sekadar dokumen, tapi bentuk nyata perlindungan negara atas hak masyarakat. Pemerintah kecamatan siap mendukung agar seluruh desa di Labuhan Ratu bisa tuntas PTSL-nya,” ujar Agustinus.

‎Senada dengan itu, Kepala Desa Labuhan Ratu VII Soemarno mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung keberhasilan program tersebut.

‎ “Kami berterima kasih kepada pemerintah pusat, BPN, dan juga Ibu Bupati yang terus mendukung program ini. Dengan adanya sertipikat, warga kami kini merasa lebih tenang dan bangga karena tanahnya sudah memiliki kekuatan hukum yang jelas,” katanya.

‎Kegiatan penyerahan sertipikat ini disambut antusias oleh warga. Mereka berharap program PTSL terus dilanjutkan agar seluruh bidang tanah di Lampung Timur dapat terdaftar secara resmi, sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang tertib administrasi pertanahan.

×
Berita Terbaru Update