Monitorberita.id, Metro — Kabar gembira bagi masyarakat Lampung, khususnya para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kota Metro dan sekitarnya. Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 hingga 6 Desember 2025.
Program ini memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak, di antaranya bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama ke-II dan pajak progresif, serta bebas pajak kendaraan selama 1 tahun ke depan bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Lampung.
Selain itu, kendaraan yang melakukan mutasi antar kabupaten/kota di Lampung tetap diwajibkan membayar pajak 1 tahun berjalan, sementara kendaraan dari luar provinsi diberikan bebas bea balik nama dan bebas pajak 1 tahun ke depan.
![]() |
| Kepala UPTD Samsat Metro |
Kepala UPTD Samsat Metro, Sholeha Herdiana Yulianti, mengatakan bahwa perpanjangan program pemutihan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda dan biaya tambahan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Metro dan sekitarnya, agar segera memanfaatkan masa perpanjangan program pemutihan ini. Kesempatan seperti ini jarang diberikan, karena masyarakat bisa melunasi pajak kendaraan tanpa denda serta mendapatkan pembebasan bea balik nama ke-II dan pajak progresif,” ujar Sholeha Herdiana Yulianti, saat ditemui di Kantor Samsat Metro, Senin (3/11/2025).
Ia menjelaskan, program ini berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo pajaknya hingga 31 Desember 2025, dengan pembayaran dapat dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo. Sementara bagi kendaraan yang telah lama menunggak, pajak hanya akan dikenakan sampai tahun berjalan, tanpa loncatan ke tahun berikutnya.
“Bagi kendaraan yang sudah lama belum bayar pajak, cukup sampai tahun berjalan, yaitu 2025. Tidak ada penambahan ke tahun 2026. Ini kesempatan terbaik untuk menertibkan administrasi kendaraan dengan biaya ringan,” tambahnya.
Selain pembebasan denda dan bea balik nama, pembayaran SWDKLLJ (Jasa Raharja) serta PNBP (plat, STNK, dan BPKB) tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Program pemutihan ini juga memberikan kemudahan bagi kendaraan mutasi antarprovinsi yang masuk ke Lampung. Masa dispensasi diberikan hingga 28 Februari 2026, dengan catatan bahwa berkas administrasi kendaraan sudah diterbitkan sebelum akhir Desember 2025.
“Kami memastikan pelayanan di Samsat Metro tetap cepat, transparan, dan nyaman. Petugas kami siap membantu masyarakat agar proses pemutihan berjalan lancar dan masyarakat bisa segera mendapatkan hak kepemilikan yang sah atas kendaraannya,” tutup Sholeha Herdiana Yulianti.
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi WA Center Bapenda Lampung di nomor 0852-6788-4488 atau datang langsung ke UPTD Samsat Metro.
Dengan perpanjangan program ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak semakin meningkat, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan Lampung yang lebih maju dan sejahtera.
Pewarta AM

