-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Panas! Penunjukan Plt KONI Lamtim Diduga Menabrak Aturan Organisasi

Rabu, 22 April 2026 | April 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-22T13:25:07Z

 

Kutipan Pasal Ad/Art


Monitorberita.id, Lampung Timur,  —
Polemik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Lampung Timur kembali mencuat. Kali ini, sorotan datang dari Arip Setiawan yang menilai penunjukan tersebut berpotensi bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Arip menegaskan bahwa dalam AD/ART KONI, khususnya Pasal 29 Ayat (3), telah diatur secara tegas bahwa masa jabatan Plt Ketua Umum hanya berlaku selama enam bulan dan tidak dapat diperpanjang.

Lebih Lanjut Arip Menegaskan, Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa masa tugas Plt Ketua Umum KONI hanya berlaku selama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang. Namun, berdasarkan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (SK PAW) yang berlaku saat ini, masa jabatan terkait tercatat berakhir pada 30 April 2026, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian penunjukan tersebut dengan aturan organisasi.

Bahkan Sejumlah pihak lainnya menilai bahwa apabila masa tugas Plt telah melampaui ketentuan 6 bulan atau terdapat indikasi perpanjangan, maka hal tersebut berpotensi melanggar AD/ART yang menjadi landasan hukum organisasi. Kondisi ini dinilai dapat berdampak pada legitimasi kepemimpinan serta stabilitas internal KONI Lampung Timur.

“AD/ART sudah mengatur dengan jelas batasan masa jabatan Plt, sehingga tidak boleh ada penafsiran yang menyimpang dari ketentuan tersebut. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci menjaga integritas organisasi,” ujar Arip Mantan Sekum KONI Lampung Timur Rabu, (22/4/2026).

Lebih lanjut, para pemangku kepentingan olahraga daerah & Beberapa Pengurus Cabor berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait, khususnya KONI Provinsi Lampung, guna memastikan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Jika tidak segera diselesaikan, polemik ini dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya program pembinaan olahraga serta menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola organisasi.

Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi profesionalisme, KONI diharapkan dapat segera mengambil langkah korektif yang transparan dan sesuai dengan AD/ART demi menjaga marwah dan keberlangsungan pembinaan olahraga di Lampung Timur.

Lebih lanjut, Arip menyarankan agar KONI Provinsi Lampung mengambil langkah sesuai ketentuan AD/ART, yakni dengan membentuk caretaker sebagaimana diatur dalam Pasal 30.

“Apabila Plt tidak dapat diperpanjang dan belum terselenggara musyawarah olahraga dalam enam bulan, maka seharusnya dibentuk caretaker. Itu sudah diatur dalam AD/ART,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dasar dan mekanisme penunjukan Plt Ketua Umum Lampung Timur.

Pewarta AM
×
Berita Terbaru Update