Monitorberita.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, Jumat (19/6/2026).
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah (Pemda) dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi RTRW yang umumnya memerlukan waktu cukup panjang.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan solusi sementara untuk mengatasi berbagai kendala di daerah yang selama ini harus menunggu siklus revisi RTRW setiap lima tahun.
"Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW," ujar Nusron usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta.
Menurut Nusron, melalui kebijakan ini pemerintah daerah dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.
Pemerintah saat ini juga tengah menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi tersebut dinilai penting agar daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang sesuai kebutuhan pembangunan, seperti penyediaan lahan untuk perumahan, industri, pariwisata, maupun kepentingan strategis lainnya tanpa mengesampingkan perlindungan lahan pertanian.
"Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 ditandatangani, kami berharap seluruh kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, segera melakukan perubahan RTRW," jelasnya.
Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah.
Ia menyebut, sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya masuk kategori lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan permukiman.
"ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat. Oleh karena itu, diperluaslah pemahaman 87 persen LP2B berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur yang akan mengaturnya sehingga memberikan keleluasaan," kata Tito.
Mendagri berharap kebijakan tersebut dapat mendukung dua agenda prioritas pemerintah secara bersamaan, yakni menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mendukung program pembangunan perumahan.
"Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan Menteri Pertanian dan perintah Presiden, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Amalia Adininggar Widyasanti beserta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN.
Sumber: Humas Kementerian ATR/BPN
