-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Berita Lampung (427) Berita Lampung Timur (209) Berita Lampung Tengah (116) Berita Kota Metro (43) Berita Bandar Lampung (30) PWRI (27) Pejabat (25) Bupati (19) Pendidikan (17) Berita Nasional (14) Korupsi (11) Bara JP (10) Kampus (10) Hukum (9) Opini (9) Kepolisian (8) KONI (7) Polda (7) Berita Lampung Bandar Lampung (6) Kriminal (6) PWRI Kota Metro (6) Pemkab (6) Sekolahan (6) BPJS (5) Berita Lampung Selatan (5) Berita Mesuji (5) DPRD (5) Kejaksaan (5) Pondok Pesantren (5) Bandar Lampung (4) Pemdes (4) Polres (4) ASN (3) Berita Pesawaran (3) Berita Pringsewu (3) Berita Way Kanan (3) Grib Jaya (3) Gubernur (3) Logo HUT Lampung Timur 27 (3) MBG (3) AGPAII (2) Berita Lampubg Timur (2) Berita Tulang Bawang (2) Hotel (2) IWO (2) Kemenag (2) Kesehatan (2) LBH (2) Pemda (2) Pemprov (2) Pungli (2) SPPG (2) TNI (2) Tasikmalaya (2) APBD (1) APBN (1) APH (1) Akademisi (1) BGN (1) BMKG (1) Bapang (1) Bencana Alam (1) Berira Lampung (1) Berita Bandung (1) Berita Lampung Berita Lampung Tengah (1) Berita Lampung Pringsewu (1) Berita Lampung Utara (1) Berita Tanggamus (1) DPD RI (1) Dana Desa (1) Dinas (1) GP Anshor (1) Gibran (1) Gipak (1) Guru (1) HIPMI (1) Honorer (1) Inspektorat (1) Jurnalis (1) KDMP (1) KPK (1) Kampung (1) Klinik (1) Kodim (1) Kopdes Merah Putih (1) Lalu Lintas (1) Lapas (1) NU (1) OTT (1) Olahraga (1) P3K (1) PKB (1) PLN (1) PSI (1) PWRI Metro (1) Partai (1) Pemerintah (1) Perizinan (1) Pers (1) Pertamina (1) Pertanian (1) Polsek (1) Ramadan (1) Rangkap Jabatan (1) Rumah Sakit (1) SPBU (1) Sawah (1) Sekolah (1) Tol Sumatera (1) Tripanca (1) Wapres (1) Way Kambas (1)

Siapa Meloloskan Hotel di Lahan LP2B? Komisi I DPRD Lamtim Mulai Buka Tabirnya

6/18/2026 | 6/18/2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-18T05:58:20Z

 



Monitorberita.id, Lampung Timur – Di tengah gencarnya upaya pemerintah menjaga lahan sawah produktif demi ketahanan pangan, sebuah bangunan hotel atau losmen yang menjulang di Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo, justru memunculkan polemik. Bangunan yang diduga berdiri di atas kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) itu kini menjadi perhatian DPRD Lampung Timur karena dikhawatirkan menjadi pintu masuk semakin masifnya alih fungsi lahan pertanian di Bumei Tuwah Bepadan.

Menanggapi hal itu, Komisi I DPRD Lampung Timur menyatakan akan segera melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna memastikan seluruh prosedur perizinan telah dipenuhi. Anggota Komisi I DPRD Lampung Timur, Sudibyo, mengatakan pihaknya perlu mengonfirmasi berbagai aspek legalitas pembangunan tersebut, terutama jika bangunan benar berada di kawasan LP2B.

“Menurut pendapat saya, terkait adanya bangunan hotel atau losmen di kawasan LP2B, kami dari Komisi I perlu mengkonfirmasi beberapa pihak terutama SKPD terkait perizinan atas bangunan tersebut,” ujar Sudibyo, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, apabila terbukti terjadi alih fungsi lahan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, maka pembangunan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perda Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW, serta Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan LP2B.

Lebih jauh, ia menilai pembiaran terhadap kasus seperti ini berpotensi menimbulkan efek domino. Jika satu bangunan dapat berdiri di kawasan yang dilindungi tanpa kejelasan proses perizinan, maka masyarakat lain bisa menganggap hal serupa sebagai sesuatu yang lumrah.

“Apabila dibiarkan akan banyak masyarakat yang melakukan alih fungsi lahan. Jika dilakukan pembiaran akan menjadi bom waktu dan bola salju masalah yang sulit untuk diselesaikan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti proses perizinan yang seharusnya melibatkan rekomendasi teknis dari instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian. Menurutnya, apabila benar Dinas Pertanian tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap alih fungsi lahan tersebut, maka perlu dipertanyakan proses penerbitan izin yang dilakukan oleh dinas perizinan.

“ Dinas Pertanian memang tidak pernah memberikan rekomendasi, berarti ada prosedur yang dilewati” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi titik penting dalam polemik pembangunan hotel tersebut. Sebab apabila benar tidak ada rekomendasi dari Dinas Pertanian namun izin tetap terbit, maka muncul pertanyaan mengenai prosedur yang digunakan dalam penerbitan izin tersebut. Dengan kata lain, yang sedang dipersoalkan bukan hanya keberadaan bangunannya, tetapi juga kemungkinan adanya tahapan administrasi yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Lampung Timur berencana menggelar rapat kerja dan memanggil OPD terkait untuk menelusuri legalitas pembangunan, termasuk izin alih fungsi lahan dan dokumen teknis lainnya. Selain itu, DPRD juga akan mengecek keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat utama pembangunan.

“Nanti juga kita cek ada tidak PBG-nya, bagaimana izinnya bisa keluar jika memang ada. Kalau tidak ada PBG maka pemerintah daerah dapat memberikan sanksi, pembongkaran dan denda,” pungkas Sudibyo.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari DPMPTSP Kabupaten Lampung Timur maupun pihak pemilik bangunan terkait status perizinan dan legalitas pembangunan hotel atau losmen tersebut.

Pewarta AM
×
Berita Terbaru Update