Monitorberita.id, Lampung Timur — Mediasi sengketa tanah wakaf Masjid Nurul Mukmin di Desa Negeri Tua, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur, berakhir dengan kesepakatan para pihak, Kamis (20/8/2026).
Mediasi yang digelar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur tersebut difasilitasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Lampung Timur. Pertemuan membahas penegasan status tanah wakaf sekaligus proses pergantian nazhir atau pengelola harta benda wakaf.
Ketua BWI Kabupaten Lampung Timur, Masruri, M.Pd., menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah wakaf yang telah diwakafkan sejak 1929 dan tercatat dalam Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf pada 1994.
Menurut Masruri, seluruh nazhir maupun wakif yang tercantum dalam akta ikrar wakaf tersebut telah meninggal dunia. Karena itu, diperlukan proses pergantian nazhir agar pengelolaan tanah wakaf memiliki kepastian dan dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Semua nazhir maupun wakif yang berada di akta ikrar wakaf tersebut telah meninggal dunia, maka perlu diperbarui lagi atau diganti nazhir. Hari ini telah sepakat untuk pergantian nazhir,” kata Masruri.
Dalam mediasi tersebut, para pihak menyepakati lima calon pengganti nazhir. Dua orang diusulkan oleh ahli waris wakif, sedangkan tiga lainnya berasal dari unsur desa atau adat setempat.
Masruri mengatakan luas tanah wakaf tersebut mencapai sekitar 56.000 meter persegi. Dengan luas tersebut, proses pengesahan pergantian nazhir menjadi kewenangan BWI Pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
BWI Kabupaten Lampung Timur selanjutnya akan memberikan rekomendasi sebagai bagian dari proses pengajuan pergantian nazhir tersebut.
Sementara itu, Prof. Dr. Bennadi, S.H., M.H., selaku penasihat hukum ahli waris wakif, menyampaikan bahwa hasil mediasi menegaskan kembali bahwa tanah wakaf tersebut harus dikelola sesuai tujuan wakaf, yakni memberikan kemakmuran dan manfaat bagi Masjid Nurul Mukmin.
“Karena legalitasnya belum mencapai pada sertifikat, maka kita akan lanjutkan ke sertifikat,” ujar Bennadi.
Ia menambahkan, dalam proses mediasi juga telah disepakati adanya keterwakilan dari unsur ahli waris dan masyarakat untuk menentukan pengelolaan tanah wakaf ke depan.
Bennadi menegaskan bahwa pengelolaan tanah wakaf tidak boleh keluar dari tujuan awal perwakafan.
“Pesan-pesannya sesuai dengan tujuan daripada tanah wakaf itu adalah untuk kemakmuran,” katanya.
Berdasarkan berita acara mediasi, para pihak sepakat agar proses pergantian nazhir dilanjutkan setelah seluruh dokumen dan persyaratan sesuai ketentuan perwakafan dilengkapi.
Dengan luas tanah yang mencapai kurang lebih 56.000 meter persegi, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai kewenangan BWI pada tingkat yang telah ditentukan.
Mediasi tersebut menjadi langkah penting dalam penyelesaian persoalan secara musyawarah. Kesepakatan yang dicapai diharapkan dapat membuka jalan bagi penguatan legalitas tanah wakaf, termasuk proses sertifikasi dan penataan pengelolaan, sehingga tanah wakaf tetap terlindungi dan memberikan manfaat bagi kepentingan Masjid Nurul Mukmin serta masyarakat sesuai tujuan wakaf.
Pewarta AM
