![]() |
| Ilustrasi |
Monitorberita.id, Lampung Tengah — Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, berinisial G, yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, diduga terlibat dalam perbuatan tidak senonoh dengan seorang perempuan yang disebut sebagai mantan muridnya.
Mantan murid tersebut diketahui merupakan siswi kelas III di salah satu sekolah menengah atas (SMA/SMK) di Kecamatan Seputih Raman. Peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat itu disebut terjadi di luar lingkungan sekolah tempat G mengajar.
Informasi mengenai dugaan tersebut diperoleh awak media dari sejumlah pihak di lingkungan sekolah. Salah seorang guru di sekolah tempat G mengajar membenarkan adanya informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Menurut keterangan guru tersebut, peristiwa itu disebut terjadi ketika kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring pada masa erupsi Gunung Anak Krakatau. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari warga, G disebut terlihat bersama mantan muridnya di sebuah kebun dalam kondisi yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh.
“Kejadiannya saat erupsi Gunung Krakatau, saat itu daring. Dari keterangan warga yang menyaksikan, oknum guru G dengan mantan muridnya sedang melakukan hal senonoh di kebun,” ujar rekan guru G tersebut.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan informasi dari sumber yang ditemui awak media dan belum dapat menjadi kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut. Untuk memastikan fakta kejadian, diperlukan klarifikasi dari G dan pihak-pihak terkait serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Sementara itu, seorang anggota komite sekolah yang kami rahasiakan mengatakan bahwa pihak komite bersama perwakilan wali murid telah menyampaikan keberatan terhadap dugaan perilaku tersebut.
Menurutnya, kekhawatiran utama para wali murid berkaitan dengan keberadaan anak-anak di lingkungan sekolah serta pentingnya menjaga keamanan dan keteladanan tenaga pendidik.
“Saya anggota komite dengan perwakilan wali murid per kelas tentunya menolak kelakuan guru tersebut dan menuntu agar guru tersebut dipindahkan karena khawatir dengan anak-anaknya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan yang melibatkan komite, wali murid serta sejumlah tokoh masyarakat setempat, termasuk kepala dusun (sengkuni).
“Komite, wali murid dengan Pak Bayan yang menyidang,” katanya.
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, awak media kemudian berupaya meminta klarifikasi langsung kepada G terkait dugaan tersebut.
Awak media mendatangi kediaman G, namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemui. Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp.
Sejumlah pesan yang dikirimkan awak media kepada G terkait permintaan klarifikasi atas informasi tersebut belum mendapatkan tanggapan. Upaya komunikasi melalui sambungan telepon WhatsApp juga belum memperoleh respons hingga berita ini disusun.
Dengan demikian, belum diperoleh keterangan langsung dari G mengenai dugaan yang disampaikan oleh sejumlah sumber tersebut.
Dugaan tersebut perlu diklarifikasi dan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak yang berwenang, terlebih G diketahui berstatus sebagai tenaga pendidik PPPK penuh waktu.
Apabila terdapat laporan resmi terkait dugaan tersebut, pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia. Sementara itu, seluruh pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari G, pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut belum diperoleh.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi G maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai informasi yang diberitakan.
Pewarta AM/Tim
