Monitorberita.id, Bandar Lampung - Pernyataan Ketua Umum PROJO, Budi Arie Setiadi, terkait dinamika politik nasional dan kemungkinan perubahan kepemimpinan sebelum Pemilu 2029 mulai memasuki ranah pengaduan hukum.
Dewan Pimpinan Wilayah Indonesia Pembaharuan Maju 08 (IPM 08) Provinsi Lampung menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Polda Lampung untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap pernyataan yang kini menjadi konsumsi publik.
Langkah itu bukan sekadar respons politik. IPM 08 meminta aparat membedah rekaman video secara utuh, menelusuri konteks pembicaraan, siapa saja yang hadir dalam pertemuan, sumber rekaman, hingga maksud dan tujuan pernyataan yang disampaikan.
Ketua DPW IPM 08 Provinsi Lampung, Abdul Razak, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Namun, ketika sebuah pernyataan politik telah beredar luas dan memunculkan beragam tafsir, menurutnya aparat penegak hukum memiliki ruang untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni berada dalam koridor kebebasan berpendapat atau terdapat aspek hukum yang perlu diperiksa.
“Kami tidak ingin menghakimi dan tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Tetapi ketika pernyataan tersebut sudah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan berbagai spekulasi, maka harus ada kejelasan berdasarkan fakta. Karena itu kami akan meminta aparat memeriksanya secara objektif,” ujar Abdul Razak.
IPM 08 Lampung menilai salah satu persoalan penting dalam polemik tersebut adalah konteks.
Menurut Abdul Razak, potongan video yang beredar di media sosial tidak boleh serta-merta dijadikan satu-satunya dasar untuk menarik kesimpulan. Rekaman lengkap harus diperiksa untuk mengetahui bagaimana pernyataan tersebut dibangun, kepada siapa disampaikan, apa konteks pembahasannya, serta apakah terdapat pernyataan lain sebelum dan sesudah bagian yang menjadi sorotan.
“Kami justru meminta video diperiksa dari awal sampai akhir. Jangan hanya satu atau dua kalimat yang dipotong kemudian dijadikan dasar kesimpulan. Tetapi sebaliknya, jangan pula sebuah pernyataan yang sudah menimbulkan keresahan dianggap selesai hanya karena diklaim sebagai analisis politik. Semua harus diuji melalui fakta dan pemeriksaan,” tegasnya.
Menurut dia, pemeriksaan juga penting untuk memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat sekaligus memastikan tidak ada pernyataan yang berpotensi melampaui batas hukum.
Dalam rencana pengaduannya, IPM 08 Lampung akan meminta Polda Lampung menelusuri sejumlah aspek, mulai dari rekaman asli, sumber video, pihak yang hadir dalam pertemuan, hingga saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Budi Arie juga diminta dapat memberikan klarifikasi apabila aparat memandang hal tersebut diperlukan dalam proses penelaahan.
Abdul Razak mengatakan, pemeriksaan harus diarahkan untuk menjawab pertanyaan mendasar: apa sebenarnya maksud dan konteks pernyataan tersebut?
“Yang harus dicari adalah fakta. Apa yang sebenarnya disampaikan? Dalam konteks apa disampaikan? Kepada siapa? Apa maksudnya? Dan apakah ada unsur ajakan atau perbuatan lain yang secara hukum relevan? Semua itu bukan kewenangan kami untuk memutuskan. Itu ranah aparat penegak hukum,” katanya.
Polemik semakin menjadi perhatian setelah pernyataan tersebut beredar luas dan memunculkan berbagai interpretasi di ruang publik.
Berdasarkan informasi yang diketahui IPM 08 Lampung, sebelumnya juga telah terdapat pihak lain yang menyampaikan pengaduan kepada Bareskrim Polri berkaitan dengan pernyataan Budi Arie tersebut.
Dalam perkembangan berikutnya, Budi Arie memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang dinilai menimbulkan spekulasi maupun salah penafsiran.
Bagi IPM 08 Lampung, klarifikasi tersebut tetap merupakan bagian penting dari persoalan. Namun, Abdul Razak menilai klarifikasi tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk memastikan fakta apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum.
“Kami menghargai klarifikasi dan permohonan maaf yang telah disampaikan. Tetapi kalau ada persoalan yang sudah masuk ke ruang hukum, biarkan aparat melakukan penilaian secara profesional.
Kami tidak meminta seseorang dihukum. Kami meminta persoalannya terang,” ujarnya.
Abdul Razak menekankan bahwa pihaknya tidak ingin proses hukum terhadap persoalan tersebut menjadi alat untuk menyerang kelompok atau kepentingan politik tertentu.
Justru sebaliknya, ia meminta agar pemeriksaan dilakukan tanpa tekanan politik dari pihak mana pun.
“Kami tidak ingin hukum dijadikan alat politik. Karena itu kami juga tidak ingin mengambil kesimpulan secara politik. Kalau tidak ada unsur pidana, katakan tidak ada. Kalau ada unsur pidana, proses sesuai hukum. Sederhana saja,” tegas Abdul Razak.
Ia menyatakan IPM 08 Lampung siap menyerahkan bukti awal berupa rekaman video, tangkapan layar, sumber atau tautan video, pemberitaan media massa, serta bukti elektronik lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Abdul Razak kembali menegaskan bahwa langkah IPM 08 Lampung bukanlah bentuk vonis terhadap Budi Arie.
Menurutnya, laporan atau pengaduan masyarakat justru merupakan pintu untuk meminta aparat melakukan klarifikasi terhadap sebuah persoalan yang menjadi perhatian publik.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Budi Arie tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan. Tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan. Karena itu, biarkan aparat yang membuktikan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan opini, tekanan politik ataupun viral di media sosial,” kata Abdul Razak.
Ia berharap Polda Lampung dapat menelaah pengaduan tersebut secara objektif. Apabila kemudian kewenangan penanganannya berada pada institusi atau satuan lain, IPM 08 meminta agar perkara tersebut dikoordinasikan dan diteruskan sesuai ketentuan.
“Kami hanya ingin satu hal: kepastian berdasarkan hukum. Jangan karena seseorang tokoh politik kemudian hukum menjadi tumpul. Tetapi jangan pula karena tekanan publik seseorang langsung dianggap bersalah. Pemeriksaan harus berdiri di tengah,” pungkasnya.
Dengan demikian, rencana langkah hukum DPW IPM 08 Lampung terhadap pernyataan Budi Arie kini menempatkan aparat penegak hukum sebagai pihak yang akan menentukan apakah terdapat persoalan pidana atau tidak. Substansi pernyataan, konteks lengkap rekaman, serta fakta-fakta di baliknya menjadi kunci yang masih harus diuji melalui proses pemeriksaan.
Red
