Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolda Banten Ungkap Kasus Penggelapan Mobil yang Berujung Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak

Senin, 06 Januari 2025 | Januari 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-07T05:53:26Z
Konferensi Pers Kapolda Banten


Monitorberita.id, Banten – Kapolda Banten, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan yang berujung insiden penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025. Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP.

Dalam konferensi pers di Mako Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025), Kapolda menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan penggelapan mobil Honda Brio berwarna oranye dengan nomor polisi B 2694 KZO milik CV Makmur Raya. Laporan tersebut diajukan oleh Agam Muhammad Nasrudin, warga Taman Raya Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kronologi Kasus
Kapolda menyebutkan bahwa mobil tersebut disewa oleh AS, warga Pandeglang, menggunakan dokumen palsu berupa KTP dan Kartu Keluarga. Setelah menyewa mobil, AS menyerahkan kendaraan itu kepada IH, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

IH kemudian menjual mobil kepada RH (DPO) seharga Rp23 juta, lalu RH menjualnya kepada IS seharga Rp33 juta, sebelum akhirnya kendaraan tersebut dijual kepada AA, seorang oknum TNI AL, melalui perantara SY dengan harga Rp40 juta.

"AS menggunakan identitas palsu untuk menyewa kendaraan dan menyerahkannya kepada IH, yang merupakan otak di balik penggelapan ini," ujar Kapolda.

Penemuan Mobil dan Insiden Penembakan
Tim CV Makmur Raya melacak mobil menggunakan GPS yang tersisa, meskipun dua dari tiga GPS pada kendaraan tersebut telah dinonaktifkan. Pelacakan membawa tim ke lokasi rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

"Di sana, terjadi upaya pengambilalihan kendaraan oleh pihak rental. Namun, situasi memanas dan memicu insiden penembakan," kata Kapolda.

Tersangka dan Barang Bukti
Polisi menetapkan empat tersangka, yaitu:
1. AS (29): Pelaku utama yang menyewa mobil menggunakan dokumen palsu.
2. IS (39): Penjual mobil kepada AA dan BA.
3. IH (DPO): Penyedia dokumen palsu dan penjual mobil kepada RH.
4. RH (DPO): Penjual mobil kepada IS.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 unit Honda Brio oranye berpelat B 2696 KZO.
Dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
Kunci kendaraan, dokumen sewa, dan sejumlah dokumen palsu.

Pihak kepolisian terus menyelidiki kasus ini dan memburu tersangka lainnya yang masih buron. Kapolda menegaskan komitmennya untuk mengungkap jaringan pelaku penggelapan secara menyeluruh.

×
Berita Terbaru Update