Notification

×

Iklan

Iklan

Putusan Hakim PN Metro atas Rio Martadinata Dinilai Melukai Hati Keluarga Korban

Selasa, 20 Mei 2025 | Mei 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-20T10:00:18Z

 

Johan Pahlawan Kuasa Hukum


Monitorberita.id, Metro- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Rio Martadinata dinilai melukai hati keluarga korban, almarhum Imam Ardiansyah. Hal ini disampaikan langsung oleh juru bicara keluarga korban, Johan Pahlawan, SH, di halaman PN Metro.


Menurut Johan, putusan tersebut sudah sesuai dengan prediksinya, yakni terdakwa tidak akan dijatuhi hukuman seumur hidup seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mencurigai hal itu sejak melihat banyaknya aparat keamanan, termasuk anggota Polres, Polwan, dan personel Kodim 0411/KM yang berjaga di PN Metro sejak Selasa pagi.


“Saya sejak awal tidak yakin putusan majelis hakim akan sesuai dengan harapan keluarga dan tuntutan JPU, yaitu hukuman seumur hidup,” tegas Johan.


Ia menjelaskan bahwa vonis tersebut memang sesuai dengan salah satu ketentuan dalam Pasal 340 KUHP, yakni pidana penjara selama 20 tahun. Meski demikian, pihak keluarga tetap berharap JPU segera mengajukan banding atas keputusan tersebut karena dianggap jauh dari rasa keadilan.


Johan juga mengungkapkan kecurigaannya terhadap tindakan petugas keamanan pengadilan yang meminta KTP para pengunjung sidang—yang mayoritas merupakan keluarga korban. Ia menilai hal ini sebagai tanda adanya indikasi yang tidak baik dari pihak tertentu.


“Sejak awal saya sudah curiga dengan banyaknya anggota polisi, termasuk Polwan, yang ikut menjaga jalannya sidang. Ini sangat berbeda dari sidang-sidang sebelumnya. Namun, kami tetap berharap JPU segera mengajukan banding,” pungkas Johan.

Red

×
Berita Terbaru Update