Monitorberita.id, Metro -
Usai kegiatan KKN - PPL akhirnya mahasiswa Prodi Hukum Institut Agama Islam ( IAI ) Darul Amal Lampung melakukan pendadaran sebagai ujian lisan akhir studi. Kegiatan berlangsung di ruang Siger Hotel Grand Sekuntum di Jalan A.H. Nasution No. 60, Yosorejo Metro, Sabtu ( 13/9/2025).
Pendadaran adalah ujian lisan akhir tahap studi mahasiswa setelah KKN - PPL untuk meraih gelar sarjana yang bertujuan menilai kemampuan analisis dan pemahaman mahasiswa terhadap bidang studinya serta hasil tugas akhirnya.
Hadir dalam kegiatan pendadaran Dosen Pendamping Lapangan ( DPL ), Dr Ahmad Haris Muizzudin dan Syukron Nuraziz, MH beserta para mahasiswa kelompok VIII.
Pada kesempatan itu, Syukron Nuraziz, MH menyampaikan jika pendadaran untuk melihat kemampuan dan pemahaman mahasiswa usai kegiatan KKN - PPL.
" Kita ingin mendengar apa saja hasil dari para mahasiswa dalam kegiatan KKN - PPL. Mengingat, ada banyak program - program secara akademis dan kegiatan pengabdian masyarakat. Apa saja kendala - kendala dan persoalan temuan dilapangan," ujar Syukron.
Dikatakannya, pendadaran ini sekaligus untuk memberikan penilaian kepada mahasiswa khususnya Kelompok VIII usai mengikuti kegiatan KKN - PPL.
" Semua telah disampaikan masing - masing oleh mahasiswa beserta buku laporan hasil KKN - PPL. Bagaimana mahsiswa juga telah melakukan pengabdian kepada masyarakat. Alhamdulillah, semuanya baik kelompok VIII," imbuhnya.
Selanjutnya, Dr Ahmad Haris Muizzudin, M.H menuturkan penting para mahasiswa di dalam laporan KKN - PPL lebih mengutamakan tentang keilmuan sesuai dengan jurusan.
" Pertama, KKN - PPL Itulah menjadi dasar program yang kalian jalani. Hasilnya laporan KKN - PPL ini juga dilampirkan dengan bukti visual. Kedua, kegiatan - kegiatan dalam KKN - PPL adalah yang berkaitan dengan keilmuan. Adapun kegiatan penunjang itu sebagai tambahan, seperti bulying, sosialisasi narkoba, mengikuti persidangan dan kegiatan berdampak langsung kepada masyarakat/ PKM. Intinya laporan itu diutamakan keilmuannya, jadi untuk menyelaraskan kegiatan kita integratif ," tutupnya.
Pada kesempatan itu, pendadaran mahasiswa prodi hukum kelompok VIII dalam pengujian dilakukan secara langsung. Artinya mahasiswa diminta dosen untuk menjelaskan apa saja program serta kegiatan yang telah dilaksanakan. Sehingga ketika mahasiswa lulus bisa menerapkan ilmu/praktek secara langsung kepada masyarakat.
Pewarta : MM