-->

Notification

×

Iklan

Iklan

‎Diduga Lakukan Pemotongan Bantuan OPLAH, Ketua P3A Srigading Amad Jaswadi Jadi Sorotan

Sabtu, 04 Oktober 2025 | Oktober 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-05T04:57:36Z

 

Amad Jaswadi Ketua P3A Srigading


‎Monitorberita.id, Lampung Timur – Bantuan program Optimalisasi Lahan (Oplah) yang seharusnya diterima penuh oleh petani di Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, diduga mengalami pemotongan oleh pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) setempat.

‎Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, setiap petani seharusnya menerima bantuan sebesar Rp400 ribu per hektar, namun dalam praktiknya hanya menerima Rp200 ribu per hektar. Sisa dana sebesar Rp200 ribu dipotong oleh P3A dengan alasan untuk biaya irigasi dan iuran pipa air.

‎Ketua P3A Srigading, Amad Jaswadi, diduga sebagai pihak yang memberikan instruksi pemotongan. Praktik tersebut menimbulkan keresahan di kalangan petani karena bantuan pemerintah yang seharusnya mereka gunakan untuk kebutuhan pengolahan lahan justru berkurang separuhnya.

‎Menurut keterangan Sutrisno, selaku ili-ili (petugas pembagi air) yang juga ditunjuk untuk menyalurkan dana Oplah kepada petani, dirinya mengakui bahwa memang ada pemotongan bantuan tersebut.

‎"Uang Oplah diserahkan ke saya untuk dibagi ke petani, lalu dipotong Rp200 ribu per hektar untuk iuran pipa air. Hasil dari uang itu dibagi dua, 43% untuk ili-ili dan 57% untuk P3A, yang kemudian diserahkan lewat bendahara bernama Udin (panggilan),” ujar Sutrisno kepada awak media Sabtu (4/10/2025).

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi Ketua P3A Srigading, Amad Jaswadi. Ia membenarkan adanya pemotongan bantuan tersebut dan menyebut bahwa hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan serta arahan dari Korwil PU wilayah setempat.

‎“Itu sudah kesepakatan bersama dan memang ditarik saat panen, sesuai arahan dari Korwil PU, Pak Ikhsan,” ujar Amad Jaswadi Sabtu (4/10/2025).

‎Namun, sejumlah petani yang diwawancarai mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah terkait pemotongan tersebut. Mereka menilai kebijakan itu sepihak dan merugikan.

‎Padahal, berdasarkan Permenkeu Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Hibah, bantuan pemerintah tidak boleh dipotong, dialihkan, atau dimanfaatkan pihak lain. Tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan bantuan dan berpotensi melanggar UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

‎DPC LSM Trinusa Lampung Timur menyatakan akan menelusuri dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut bersama awak media. LSM menilai perlu adanya audit dan klarifikasi dari instansi terkait agar praktik pemotongan bantuan kepada petani tidak terus berulang

×
Berita Terbaru Update