Monitorberita.id, Mesuji — Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPKSM YKBA) secara resmi melayangkan pengaduan kepada Gubernur Provinsi Lampung atas dugaan kejahatan korporasi yang dilakukan PT. Bangun Tata Lampung Asri (BTLA) di Proyek Wiralaga, Kabupaten Mesuji.
Perusahaan tersebut dituding melakukan praktik yang disebut sebagai “perbudakan modern” dengan sengaja tidak mendaftarkan serta tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi para pekerjanya. Dugaan ini mencuat setelah somasi resmi LPKSM YKBA tidak direspons oleh manajemen perusahaan, yang dinilai menunjukkan bad faith atau itikad tidak baik dalam menjalankan kewajiban hukum.
Ketua DPD LPKSM YKBA Provinsi Lampung bersama Ketua DPC LPKSM YKBA Kabupaten Mesuji menyebut, pihak terlapor adalah jajaran direksi dan manajemen PT. BTLA yang mengelola Proyek Wiralaga. Korban konkret yang telah teridentifikasi berinisial “WN”, beserta sejumlah pekerja lain yang disebut terancam hak jaminan hari tua dan perlindungan kesehatannya.
“Berdasarkan bukti otentik berupa slip gaji tahun 2024, 2025, hingga Januari 2026, kolom BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tercantum kosong atau nol. Ini bukti nyata pekerja dipekerjakan tanpa perlindungan jaminan sosial sebagaimana diwajibkan negara,” tegas pernyataan resmi LPKSM YKBA.
Dugaan pelanggaran tersebut disebut berlangsung sejak periode penggajian tahun 2024 hingga Januari 2026. Meski telah ditempuh jalur mediasi dan somasi, manajemen PT. BTLA dinilai kebal terhadap teguran hukum, hingga akhirnya laporan resmi disampaikan ke meja Gubernur pada pertengahan Februari 2026.
LPKSM YKBA menilai tindakan tersebut sebagai modus illegal cost cutting demi meraup keuntungan dengan mengorbankan keselamatan dan hak dasar buruh. Praktik itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, khususnya Pasal 19 dan Pasal 55 yang memuat ancaman pidana penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, perusahaan juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Dalam tuntutannya, LPKSM YKBA mendesak Gubernur Provinsi Lampung untuk segera memerintahkan Dinas Tenaga Kerja melakukan audit investigatif berat, termasuk penghentian sementara izin operasional Proyek Wiralaga. “Ini bukan lagi soal negosiasi, melainkan penegakan hukum terhadap perusahaan yang merasa berada di atas hukum,” tegas pernyataan tersebut.
LPKSM YKBA juga mengeluarkan peringatan keras kepada manajemen PT. BTLA. Mereka menyatakan memiliki bukti kuat dan siap mengawal perkara ini ke ranah pidana apabila hak BPJS pekerja tidak segera dipenuhi sejak awal masa kerja.
TUNTUTAN LPKSM YKBA:
1. Segera membayarkan seluruh tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sejak awal pekerja dipekerjakan.
2. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh sistem penggajian (payroll) PT. BTLA di Proyek Wiralaga.
3. Meminta Pemerintah Provinsi Lampung memasukkan PT. BTLA ke dalam daftar hitam perusahaan yang tidak patuh hukum di Provinsi Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT. Bangun Tata Lampung Asri belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
