-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Suplayer Batu Proyek DLH 24 M Diduga Milik Suami Ela Bupati Lamtim

Rabu, 04 Maret 2026 | Maret 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-05T05:51:34Z

 


Monitorberita.id, Lampung Timur - Proyek Dinas Lingkungan Hidup (DLH) senilai 24 Miliar APBD tahun 2025 yang bermasalah dan saat ini sedang di lakukan penyelidikan oleh kejaksaan negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim), diduga milik Suami Bupati Lamtim sebagai suplayer batu PT Sarana Global Quarry (SGQ) Lamtim yang dimiliki oleh Khairul Mukmin alias ilung, kamis (05/03/26).


Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Lamtim, Julang Dinar Rhomadlon, menyatakan bahwa perkara proyek 24 M di DLH lamtim tahun 2025 itu sedang dilakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), dirinya membenarkan bahwa saat ini pihaknya sudah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait pelaksanaan program Prasarana, Sarana dan Utilutas (PSU) tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.


"Betul, kami masih Pulbaket terkait pelaksanaan paket pekerjaan di Dinas Lingkungan Hidup. Sampai hari ini sudah ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan, terutama dari Dinas Lingkungan Hidup itu sendiri," ungkapnya.


Tokoh masyarakat lamtim, tokoh agama dan tokoh adat di kabupaten lamtim menyatakan dukungannya kepada pihak kejari lamtim dalam mengungkap perkara proyek 24 M di DLH yang di duga bermasalah tersebut. 


"Perkara ini harus di ungkap karena unsur tipikornya ada kearah sana, ada beberapa titik proyek mangkrak, di duga ada markup bahan material dari suplayer dan pemborong, terlebih suplayer batunya perusahaan ilung suami bupati lamtim Ela Siti Nuryamah, suami bupati jadi suplayer batu diduga ada pengkondisian, kami minta diperiksa semua yang terlibat tanpa terkecuali. Kalau ada pengondisian dan proyek jadi bancakan untuk merauk kekayaan pribadi bahaya ini apabila terbukti harus dihukum. Kejari lamtim apabila tidak tegak lurus menegakkan hukum kami akan buat laporan ke pengaduan masyarakat (Dumas) di Kejagung RI," papar Bang Samsul sapaan akrabnya, salah satu tokoh masyarakat lampung timur.


Diketahui bukan hanya pejabat Dinas Lingkungan Hidup yang sudah diperiksa penyidik Kejari, tapi juga pihak konsultan pun telah dimintai keterangan berkenaan dengan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum DLH tahun anggaran 2025 tersebut.


Kegiatan pembangunan jalan senilai 24 M dari DLH Lamtim itu merupakan jalan rabat beton di 52 desa (titik) yang keseluruhan proyek itu bernilai sekitar 24 M, kegiatan itu seharusnya swakelola murni oleh pihak desa atau pokmas. Namun pada faktanya ada pengkondisian untuk suplayer batu dari perusahaan milik suami bupati lamtim Khairul Mukmin alias Ilung.


DLH lamtim servernya, yang mengelola 80% dari anggaran 24 M untuk pengadaan material senilai Rp18.695.482.539 (18,6 M) melalui rekanan dengan mekanisme pembelian secara elektronik melalui sistem katalog elektronik (e-purchasing), sementara 20% lainnya dikelola oleh pokmas untuk pembayaran tenaga kerja dan sewa peralatan pengaduk semen (molen). Dalam RAB pembangunan jalan rabat beton memiliki volume panjang kurang lebih 700 meter dan lebar 3 meter di 52 desa sekabupaten lamtim.


"Kami pokmas sudah bekerja maksimal, itu suplayer dan pemborong dibawah dinas yang bermain, kami pokmas dikorbankan. Pekerjaan swakelola tapi kami pokmas hanya menerima 20 persen hanya untuk bayar kuli. Kami sudah dipanggil semua oleh kejari, pihak kejari lebih paham dalam perkara ini," ujar salah satu tokoh masyarakat yang juga sebagai pokmas di salah satu desa dari 52 desa pembangunan jalan rabat beton sekabupaten lamtim.


"Kalau dana itu diserahkan kekami semua (pokmas), pekerjaan jalan rabat beton itu mangkrak atau kurang speknya kami pokmas siap dihukum pak, kami gak pegang uang proyek itu hanya dana kuli sekitar 80 sampai 90 juta yang kami pegang, sisanya 350 juta lebih pertitik atau perdesa semua di kelola suplayer, dinas dan pemborong yang kelola dana material. Sekarang kami di panggil-panggil oleh pihak kejaksaan, yang harus bertanggung jawab pihak dinas, pemborong dan suplayer," ungkap nara sumber lebih dalam.


Pokmas sebagai pekerja pelaksana kegiatan rabat beton mengeluhkan sering tersendatnya suplay material oleh rekanan, suplayer dan DLH Lamtim.


Berdasarkan informasi terbaru hingga Maret 2026, terdapat sorotan hukum terkait proyek yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Lampung Timur. Pihak Kejari lamtim sedang menyelidiki dugaan masalah pada proyek yang melibatkan DLH senilai Rp24 miliar. Proyek tersendat dan Laporan per awal Maret 2026 menyebutkan bahwa pengerjaan proyek, termasuk pembangunan jalan rabat beton yang berkaitan dengan dinas terkait, dilaporkan tersendat atau belum rampung di beberapa titik dari 52 titik atau 52 desa, dan memicu keterlibatan aparat penegak hukum. Seperti pekerjaan yang di duga mangkrak zalah satunya di wilayah Labuhan Maringgai, pembangunan rabat beton juga disorot karena pengerjaannya dilaporkan baru mencapai 35%. 


Suplayer perusahaan batu PT SGQ milik ilung suami bupati lamtim itu sebelumnya tidak memiliki izin. Sebelumnya Polda Lampung diminta ambil tindakan tegas terhadap PT Sarana Global Quarry Lampung Timur karena diduga telah melakukan penambangan batu dan produksi tanpa izin lengkap. Tidak adanya izin tersebut diperkuat dengan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang telah mengatakan bahwa PT.Sarana Global Quarry tersebut belum ada izin.

Kemudian hal yang sama juga disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lampung Timur yang menyatakan belum pernah menerima retribusi maupun pajak pertambangan mineral bukan logam dari PT SGQ.

BAPENDA Lampung Timur belum melakukan penarikan pajak atau retribusi karena PT SGQ belum mengantongi perizinan pertambangan secara lengkap. 


Dikonfirmasi Ilung suami Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah tidak merespon telepon rekan-rekan jurnalis, pesan whatsapp masuk ceklis dua namun di abaikan.


Begitu pula konfirmasi kepada Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah yang di Konfirmasi apakah suplayer batu dari proyek DLH senilai 24 M itu milik perusahaan suaminya atas izin atau sepengetahuan dirinya sebagai penguasa lamtim namun telepon dan whatsapp Ela Siti Nuryamah tidak di merespon.


Terpisah pihak Legislatif dalam hal ini Komisi III DPRD Lamtim akan segera mengagendakan untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan DLH Lamtim. 


Ketua Komisi III DPRD Lamtim, H. Kemari, Rabu (4/3/2026) siang menyatakan, rencananya RDP dengan DLH dan pokmas akan dilaksanakan pada 11 Maret  mendatang.


"Saat ini kami masih menunggu hasil rapat Badan Musyawarah DPRD yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret pekan depan," ucap legislator Partai Golkar ini.


Lebih lanjut H. Kemari menjelaskan, pihaknya menerima berbagai permasalahan dan keluhan dari kelompok masyarakat terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan rabat beton tersebut.


Mulai soal tersendatnya suplay material, sampai kepada intimidasi kepada pihak pokmas yang dilakukan oleh suplayer, rekanan Dinas Lingkungan Hidup.

Pewarta AM

×
Berita Terbaru Update