Monitorberita.id, Lampung Timur — Nelayan tradisional dan para penghobi memancing di wilayah Lampung Timur mengeluhkan maraknya praktik penangkapan ikan dengan cara meracun dan menyetrum di sepanjang aliran sungai dari Sukadana hingga Way Bungur.
Ganjar, seorang nelayan tradisional asal Way Bungur, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut sangat merugikan para nelayan kecil yang mengandalkan alat tangkap sederhana.
“Sangat merugikan kami para nelayan tradisional yang hanya mengandalkan alat seperti krei, jaring, bubu, dan jebakan ikan. Kami sering pulang dengan tangan hampa karena ikan sudah habis akibat racun dan setrum,” keluhnya, Sabtu (19/04/2026).
Keluhan serupa juga disampaikan oleh nelayan lainnya. Madi menuturkan bahwa kondisi air surut yang biasanya menjadi berkah kini tidak lagi memberikan hasil.
“Biasanya kalau air surut seperti ini saya bisa dapat banyak ikan. Sekarang untuk dapat 5 kilo per hari saja susah. Bahkan mereka melakukannya terang-terangan, siang dan malam,” ujarnya.
Tak hanya nelayan, para penghobi memancing di Sukadana juga merasakan dampaknya. Mereka mengaku hasil tangkapan menurun drastis dibandingkan sebelumnya.
“Dulu 3 sampai 4 jam memancing sudah bisa bawa banyak ikan. Sekarang kebanyakan boncos, kalaupun dapat hanya beberapa ekor,” kata seorang pemancing.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Way Bungur, Iptu Rismawati, menyatakan pihaknya terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan racun dan alat setrum dalam menangkap ikan.
“Setiap kegiatan Jumat Curhat, kami selalu menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak menggunakan cara-cara yang dilarang karena ada sanksi hukumnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, para Bhabinkamtibmas juga aktif memberikan edukasi langsung kepada masyarakat di wilayah binaannya.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami dan tidak lagi melakukan praktik tersebut,” tambahnya.
Selain praktik ilegal tersebut, masyarakat juga menduga adanya limbah industri yang turut mencemari aliran sungai dan memperparah kondisi ekosistem.
Sebagai informasi, penangkapan ikan menggunakan racun atau setrum merupakan tindakan ilegal di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Dalam Pasal 84 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia, biologis, atau alat yang merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar.
Praktik tersebut tidak hanya membunuh ikan target, tetapi juga merusak ekosistem perairan secara keseluruhan, termasuk mematikan telur ikan, plankton, serta biota lainnya.
Red
