![]() |
| Heri Hermanto (Ketua KKG PAI Lampung Timur) |
Monitorberita.id, Lampung Timur — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di kalangan kelompok kerja guru agama Islam di wilayah Lampung Timur. Pungutan yang dikaitkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana sertifikasi ini dinilai memberatkan dan memicu keresahan di kalangan guru.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa praktik ini diduga dikoordinir oleh seorang oknum berinisial “H”. Arahan penarikan dana disampaikan melalui operator, kemudian diteruskan kepada para guru agama Islam, khususnya di wilayah Sukadana dan Purbolinggo.
"Besaran pungutan yang dibebankan mencapai sekitar Rp100.000 per bulan per guru. Dalam praktiknya, penarikan kerap dilakukan sekaligus untuk dua hingga tiga bulan, sehingga jumlah yang harus dibayarkan menjadi lebih besar dan dirasakan mencekik", jelas narasumber.
Pungutan ini disebut-sebut berkaitan dengan THR dari dana sertifikasi guru.
Hingga kini, tidak ada kejelasan maupun transparansi terkait penggunaan dana tersebut. Para guru mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut dan untuk kepentingan apa digunakan.
“Setiap bulan diminta Rp100 ribu, kadang langsung dua atau tiga bulan. Katanya untuk THR sertifikasi, tapi tidak pernah dijelaskan secara rinci,” ungkap salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
Selain pungutan rutin tersebut, para guru juga mengaku masih dibebani iuran lain setiap kali dana sertifikasi cair, yang sering kali dibungkus dengan dalih “kebersamaan”. Banyaknya pungutan ini semakin menambah tekanan bagi guru, terutama karena tidak disertai dengan mekanisme yang jelas dan transparan.
Praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama dan bukan lagi menjadi rahasia umum. Namun, sejumlah pihak menduga pungutan tersebut menjadi ajang “bancakan” oleh oknum tertentu, mulai dari tingkat koordinator hingga pihak lain yang berkaitan dengan pengurusan administrasi guru, termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai di lingkungan Kementerian Agama setempat.
Lebih jauh, guru yang tidak ikut serta dalam iuran tersebut dikabarkan berisiko mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, seperti dikucilkan hingga dipersulit dalam proses pengurusan sertifikasi maupun administrasi lainnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat hak-hak guru seharusnya dapat diterima secara utuh tanpa adanya potongan yang tidak jelas dasar hukumnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi tuntutan utama yang disuarakan para guru.
Menanggapi hal tersebut, Heri Hermanto yang diketahui merupakan Ketua KKG (Kelompok Kerja Guru) Pendidikan Agama Islam Lampung Timur yang diduga melakukan penarikan uang tersebut, saat dikonfirmasi usai acara halal bihalal pada Kamis (2/4/2026) memberikan klarifikasi.
Saat ditanya mengenai dugaan pemotongan sertifikasi sebesar Rp100 ribu, ia menegaskan tidak mengetahui adanya pungutan tersebut.
“Saya di acara ini diundang sebagai tamu untuk mengisi tausyiah, saya tidak tahu ada pemotongan 100 ribu tersebut,” ujarnya.
Ketika ditanya terkait dugaan keterlibatannya sebagai Ketua KKG Lampung Timur, Heri juga membantah tegas.
“Tidak benar, saya menerima saja tidak, apalagi menginisiasi,” tegasnya.
Para guru berharap adanya perhatian dan tindakan tegas dari instansi terkait serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik pungli ini. Keterlibatan semua elemen, termasuk pemerintah daerah dan lembaga pengawas, dinilai penting guna menghentikan praktik yang telah berlangsung lama namun merugikan dunia pendidikan di Lampung Timur.
Pewarta AM
