Monitorberita.id, Lampung Tengah – Peredaran buku Ramadan di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lampung Tengah menuai polemik dan menjadi sorotan. Program yang disebut sebagai bagian dari kegiatan keagamaan tersebut justru memunculkan kebingungan di lapangan, baik terkait mekanisme distribusi, pembiayaan, hingga pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat kecamatan yang tidak mengambil buku Ramadan tersebut, bahkan sejumlah sekolah juga memilih tidak ikut serta. Kondisi ini memunculkan indikasi bahwa program tersebut tidak diterima secara merata oleh seluruh sekolah.
Seorang narasumber yang kami rahasiakan identitasnya menyebutkan bahwa tanggung jawab utama dalam program buku Ramadan tersebut berada pada Ketua KKG PAI Kabupaten Lampung Tengah, Kalimi itu disebutkan dalam rapat. Namun, saat dikonfirmasi terkait asal-usul buku, Kalimi justru memberikan keterangan berbeda.
“Kalo saya jawab nanti bahasa saya nanti kemana mana, ini wilayahnya AGPPAI, ketua AGPPAInya Tuti Alawiyah” ujar Kalimi Ketua KKG PAI Lampung Tengab sekaligus Kepala Sekolah Kamis, (9/4/2026).
Di sisi lain, Ketua AGPPAI (Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia) Lampung Tengah, Tuti Alawiyah S.H.I., M.Pd.I, menyampaikan bahwa buku Ramadan tersebut merupakan bagian dari program kerja organisasi yang telah melalui koordinasi lintas pihak.
“Buku ini merupakan program kerja AGPPAI dan telah dikoordinasikan oleh KKG, AGPPAI, K3S, Kepala Dinas dan Bupati serta hanya melaksanakan amanah surat edaran tiga kementerian,” jelas Tuti saat dikonfirmasi lewat whatsaap (9/6/2026).
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa buku Ramadan tersebut dibeli oleh masing-masing sekolah dengan menggunakan dana iuran infaq dan shodaqoh siswa yang dikumpulkan setiap minggu. Mekanisme ini kemudian menimbulkan perhatian, terutama terkait transparansi dan dasar penggunaan dana yang bersumber dari siswa untuk pengadaan buku.
Selain itu, distribusi buku juga dilakukan melalui kegiatan sosialisasi di tingkat kecamatan. Dalam praktiknya, kegiatan tersebut diduga menjadi sarana penawaran buku kepada sekolah-sekolah, meskipun tidak semua wilayah merespons dengan cara yang sama.
Menanggapi banyaknya sisa buku tersebut, Tuti menyampaikan pandangannya terkait sekolah yang tidak mengambil buku Ramadan.
“Justru sekolah-sekolah yang tidak mengambil buku Ramadan ini istilahnya dia yang menyalahi aturan karena tidak melaksanakan aturan ketiga edaran kementerian,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan polemik baru. Secara analitis, jika program buku Ramadan benar-benar merupakan bagian dari kebijakan yang wajib dilaksanakan, maka seharusnya terdapat dasar hukum yang jelas dan bersifat mengikat bagi seluruh sekolah. Namun, fakta adanya sekolah yang tidak ikut serta menunjukkan bahwa implementasi di lapangan tidak seragam. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa program tersebut lebih bersifat imbauan daripada kewajiban, sehingga klaim bahwa sekolah yang tidak mengikuti dianggap menyalahi aturan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Dalam konteks ini, muncul pula sorotan terhadap peran AGPPAI sebagai organisasi profesi. Keterlibatan organisasi dalam distribusi buku berbayar menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara fungsi pembinaan profesi dan aktivitas yang menyerupai praktik bisnis. Jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, kondisi ini berpotensi memunculkan konflik kepentingan, terlebih jika dikaitkan dengan penggunaan forum resmi untuk kegiatan penawaran.
Secara hukum, praktik pengadaan buku di lingkungan sekolah harus mengacu pada prinsip transparansi dan tidak boleh bersifat memaksa. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta ketentuan larangan pungutan liar dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Jika dalam praktiknya terdapat tekanan, kewajiban terselubung, atau pemanfaatan jabatan untuk mendorong pembelian buku, maka berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran administratif hingga dugaan pungutan liar.
Perbedaan pernyataan antara pihak KKG PAI dan AGPPAI menunjukkan adanya ketidaksinkronan dalam pelaksanaan program ini. Di satu sisi, KKG PAI mengarahkan penjelasan kepada AGPPAI, sementara di sisi lain AGPPAI menyebut program tersebut telah melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk unsur dinas terkait serta bupati.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, mulai dari siapa sebenarnya penggagas utama program buku Ramadan tersebut, apakah program ini benar-benar bersifat sukarela, hingga bagaimana dasar penggunaan dana infaq siswa untuk pembelian buku. Selain itu, publik juga mempertanyakan sejauh mana peran dan pengawasan dari instansi terkait dalam pelaksanaan program tersebut.
Ke depan, media ini akan melakukan upaya klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan oleh Ketua AGPPAI guna mendapatkan penjelasan yang utuh dan berimbang terkait polemik buku Ramadan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait di lingkungan pemerintah daerah mengenai dasar kebijakan maupun mekanisme pengawasan terhadap distribusi buku Ramadan tersebut. Polemik ini diharapkan segera mendapat klarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan, serta memastikan setiap program berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pewarta AM
