-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Terduga Pelaku Asusila terhadap Anak di Raman Utara Berhasil Diamankan

5/09/2026 | 5/09/2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-09T01:43:30Z

 



Monitorberita.id, Lampung Timur — Seorang pria berinisial ZR, warga Kota Metro, diamankan aparat gabungan Resmob Polres Lampung Timur bersama Polsek Raman Utara pada Kamis malam, 7 Mei 2026, terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan keluarga korban ke Polsek Raman Utara karena tidak menerima dugaan perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap putri mereka.

Kanit Reskrim Polsek Raman Utara, Aiptu Feri Setiawan, mewakili Kapolsek Raman Utara mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Menurut keterangan polisi, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan menagih pinjaman koperasi. Saat itu kondisi rumah sedang sepi dan korban berada seorang diri.

“Diduga pelaku kemudian melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban,” ujar Feri Setiawan.

Korban disebut sempat berusaha memberikan perlawanan, namun pelaku diduga tetap melancarkan aksinya sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Tidak lama setelah kejadian, ibu korban yang baru pulang ke rumah sempat merasa curiga terhadap situasi di lokasi. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Raman Utara guna kepentingan penyidikan,” kata Feri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap perempuan dan anak.

Red
×
Berita Terbaru Update