Monitorberita.id, Lampung Timur – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum Kepala Desa di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya dilaporkan ke pihak berwenang. Pelapor adalah seorang warga berinisial MD.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2022. Kronologinya diungkap MD, Kamis (7/8/2026).
Menurut MD, saat itu oknum Kades berinisial WT menawarkan dua bidang tanah kepadanya. Karena belum sepakat soal penggarapan, MD menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp15 juta untuk masing-masing bidang.
“Beberapa waktu kemudian, salah satu bidang batal karena lahannya akan dipakai untuk sirkuit. Petani penggarap pun mengembalikan DP Rp15 juta itu ke oknum Kades,” kata MD.
Masalah muncul ketika uang yang sudah dikembalikan petani itu tidak sampai ke tangan MD.
“Saat saya tanyakan, yang bersangkutan mengakui uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi,” ungkap MD.
Upaya mediasi sudah beberapa kali dilakukan. Namun karena dana tak kunjung dikembalikan, MD akhirnya memilih jalur hukum.
“Saya minta kasus ini diproses secara profesional dan transparan. Negara kita negara hukum. Biar jelas siapa yang salah dan siapa yang benar. Saya tidak ingin ada korban lain,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, WT belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan dan hak jawab.
Pihak kepolisian juga belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
(Tim)
