Hal itu disampaikan Rustam Effendi saat dikonfirmasi oleh awak media MonitorBerita.id melalui sambungan WhatsApp pada Kamis (11/6/2026) terkait adanya SK Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menetapkan Wan Ruslan Abdul Ghani sebagai PNS Pusat di Kementerian Agama RI dengan jabatan Dosen Lektor terhitung mulai 1 Juni 2026.
"Dimaklumi. Kami belum ada tembusan SK dimaksud," jawab Rustam Effendi.
Meski demikian, Rustam memastikan bahwa proses pelantikan Wan Ruslan sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan berdasarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Namun berkenaan pelantikan sudah sesuai pertek dari BKN," tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik setelah beredarnya dokumen yang menunjukkan bahwa Wan Ruslan Abdul Ghani telah dimutasi menjadi PNS Pusat di lingkungan Kementerian Agama RI. Sementara di sisi lain, yang bersangkutan diketahui dilantik oleh Bupati Lampung Timur sebagai Pejabat Tinggi Pratama pada 29 Mei 2026.
Selisih waktu yang hanya beberapa hari antara pelantikan dan berlakunya SK mutasi itulah yang kini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Ketua LSM GIPAK, Arip Setiawan, sebelumnya menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara jelas status kepegawaian yang bersangkutan dan dasar administrasi yang digunakan dalam proses pelantikan.
Jawaban Sekda Lampung Timur yang menyebut belum menerima tembusan SK mutasi sekaligus memastikan pelantikan telah mengacu pada Pertek BKN, dinilai menjawab sebagian pertanyaan publik. Namun demikian, sejumlah hal masih menjadi tanda tanya, terutama terkait kapan proses mutasi tersebut diajukan, kapan persetujuan diterbitkan, serta apakah informasi perpindahan status ASN tersebut telah diketahui oleh pihak terkait sebelum pelantikan dilakukan.
Selain itu, publik juga menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai waktu penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN yang menjadi dasar pelantikan. Sebab, kronologi administrasi antara terbitnya Pertek, pelantikan jabatan, dan berlakunya SK mutasi menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Kepegawaian Negara maupun Kementerian Agama Republik Indonesia terkait kronologi penerbitan SK mutasi Wan Ruslan Abdul Ghani yang kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Lampung Timur.
Pewarta AM
