Monitorberita.id, Lampung Tengah – Keputusan perpindahan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat. Lokasi kantor yang dinilai jauh dari pusat pemerintahan daerah disebut berpotensi menghambat efektivitas koordinasi dan pengawasan kepemiluan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LESPER (Pemerhati Ekonomi Masyarakat), Bustam Hadi, S.I.P., menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemindahan kantor tersebut. Menurutnya, keberadaan kantor Bawaslu seharusnya berada di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat maupun para pemangku kepentingan.
"Kami menyayangkan langkah yang diambil oleh pihak komisioner maupun sekretariat Bawaslu Lampung Tengah. Lokasi kantor yang jauh dari pusat pemerintahan dinilai tidak strategis dan berpotensi berdampak pada ketidakmaksimalan kinerja Bawaslu itu sendiri," ujar Bustam Hadi, Selasa (23/6/2026).
Bustam menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu dan pemilihan. Oleh karena itu, keberadaan kantor Bawaslu dinilai harus mendukung kelancaran koordinasi dengan pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, partai politik, serta masyarakat.
Menurutnya, posisi kantor yang jauh dari pusat ibu kota kabupaten dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas pengawasan, khususnya dalam merespons laporan dan dinamika yang berkembang selama tahapan pemilu berlangsung.
"Bawaslu merupakan lembaga yang sangat vital. Kantornya seharusnya menjadi pusat koordinasi, baik secara letak maupun dalam hubungan kelembagaan dengan pemerintah dan instansi lainnya. Ini bisa menjadi preseden kurang baik bagi pelaksanaan pemilu ke depan apabila lembaga pengawas berada jauh dari pusat aktivitas pemerintahan daerah," katanya.
Ia menambahkan, pada saat kantor Bawaslu masih berada di kawasan pusat kabupaten saja, berbagai potensi pelanggaran pemilu masih ditemukan. Karena itu, ia mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila kantor dipindahkan ke lokasi yang lebih jauh dari pusat koordinasi pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terkait alasan pemindahan kantor tersebut maupun pertimbangan yang mendasari penentuan lokasi baru.
(Redaksi)
