Monitorberita.id, Lampung Timur – Dugaan adanya pungutan di luar ketentuan dalam pelayanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Raman Utara menjadi sorotan setelah seorang warga mengaku mengeluarkan biaya lebih dari tarif resmi saat melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, warga tersebut mengaku membayar biaya nikah di luar KUA sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ditambah biaya Suscatin atau Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Gerakan Wakaf Pengantin, serta biaya transportasi penghulu.
Warga mempertanyakan adanya sejumlah pembayaran tambahan di luar biaya PNBP. Selain itu, warga juga mengaku dana untuk Gerakan Wakaf Pengantin diserahkan langsung kepada petugas KUA, bukan melalui barcode atau mekanisme pembayaran mandiri.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Kecamatan Raman Utara, Muhson, memberikan klarifikasi. Ia membenarkan adanya biaya untuk membantu pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
"Biaya nikah di luar kantor KUA tetap mengacu pada ketentuan pemerintah. Terkait biaya untuk Bimbingan Perkawinan (Bimwin), itu merupakan bantuan untuk pelaksanaan kegiatan karena ada kebutuhan pemateri, sertifikat, dan lainnya," ujar Muhson Selasa (28/7/2026).
Muhson juga membenarkan adanya Gerakan Wakaf Pengantin, namun menegaskan bahwa program tersebut hanya bersifat himbauan dan bukan kewajiban.
"Untuk Gerakan Wakaf Pengantin, itu sifatnya hanya himbauan, bukan kewajiban. Wakaf tersebut diserahkan melalui petugas KUA lalu diserahkan ke rekening BWI (Badan Wakaf Indonesia)," jelasnya.
Sementara mengenai uang transportasi penghulu, Muhson mengatakan tidak ada tarif yang ditetapkan oleh KUA.
"Sedangkan mengenai uang transportasi penghulu, tidak ada tarif yang ditetapkan oleh KUA. Pemberiannya bersifat seikhlasnya dari masyarakat kepada petugas yang melaksanakan akad nikah di luar kantor KUA," tambahnya.
Terpisah Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Deswin Fitra memberikan penjelasan mengenai permasalahan ini. Deswin menjelaskan bahwa biaya untuk Suscatin Mandiri memang ada.
"Untuk biaya Rp50 ribu memang benar, itu ada Suscatin Mandiri. Biaya tersebut digunakan untuk makan minum selama kegiatan," ujar Deswin.
Terkait Gerakan Wakaf Pengantin, Deswin menerangkan bahwa mekanisme yang berlaku adalah melalui pembayaran mandiri oleh calon pengantin.
"Untuk Gerakan Wakaf memang iya ada. Mekanismenya sudah disediakan melalui barcode dan pasangan mengirim sendiri," jelasnya.
Sedangkan mengenai biaya transportasi penghulu, Deswin meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Kepala KUA Raman Utara.
"Untuk transportasi silakan konfirmasi dengan Kepala KUA siapa orangnya dan kapan nikahnya," pungkasnya.
Perbedaan keterangan antara pengakuan warga yang menyebut dana wakaf diserahkan langsung kepada petugas KUA dengan penjelasan Kasi Bimas Islam yang menyatakan pembayaran dilakukan melalui barcode menjadi hal yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan penjelasan tambahan dari seluruh pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
