Monitorberita.id, Lampung Tengah- Realisasi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMPN 1 Terusan Nunyai periode tahun 2023 hingga 2025 menjadi sorotan publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah tersebut menerima total kucuran dana BOS mencapai Rp 1.524.240.000 selama tiga tahun anggaran terakhir.
Dari total miliaran rupiah dana yang dikelola, terdapat beberapa komponen alokasi anggaran yang dinilai janggal dan memicu pertanyaan terkait efektivitas serta transparansinya.
Beberapa di antaranya meliputi:
Pengembangan Perpustakaan: Rp 157.239.300.
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan:Rp 64.921.600.
Pembayaran Honor: Rp 632.048.000
Sorotan Tajam pada Anggaran Pembayaran Honor.
Komponen pembayaran honor menjadi poin yang paling disorot tajam. Alokasi anggaran sebesar Rp 632.048.000 dinilai terlalu gemuk dan berpotensi tumpang tindih.
Pasalnya, diketahui sebanyak 16 orang guru honorer di SMPN 1 Terusan Nunyai telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beralihnya status belasan guru honorer menjadi PPPK tersebut dinilai seharusnya dapat memangkas beban anggaran honor yang bersumber dari dana BOS secara signifikan.
Respon Kepala Sekolah Dinilai Tabrak Prinsip Transparansi Juknis BOS.
Saat dikonfirmasi baru-baru ini mengenai kejelasan alokasi dana tersebut, Kepala SMPN 1 Terusan Nunyai memberikan respons singkat melalui pesan tertulis WhatsApp.
> *"Dari tahun 23, 24 sudah diperiksa BPK, Inspektorat dan Dinas, dan 25 sudah juga diperiksa Inspektorat,"* balas Kepsek dalam pesan singkatnya.
>
Jawaban tersebut sangat disayangkan. Alih-alih memberikan rincian transparansi penggunaan anggaran yang dipertanyakan, sikap Kepala Sekolah terkesan berlindung di balik dalih pemeriksaan institusi negara. Respons tersebut seolah-olah mengisyaratkan bahwa jika sudah diperiksa oleh BPK dan Inspektorat, maka pihak luar maupun masyarakat tidak berhak lagi mempertanyakan realisasi anggaran.
Sikap represif informasi ini dinilai bertentangan dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Sesuai regulasi, pengelolaan dana BOS wajib mengedepankan prinsip **transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik**, di mana pihak sekolah berkewajiban memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait penggunaan dana negara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak pihak Dinas Pendidikan setempat serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi mendalam terkait realisasi anggaran, khususnya komponen honorarium di SMPN 1 Terusan Nunyai demi menjamin tidak adanya penyimpangan anggaran.
Pewarta AM
