Monitorberita.id, Lampung Timur – Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, didampingi Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan tapioka di Kabupaten Lampung Timur, Selasa (4/8/2026).
Sidak tersebut difokuskan pada pemeriksaan alat penguji kadar air, kadar pati (aci), serta laboratorium dan sarana pendukung lainnya yang digunakan perusahaan dalam menentukan kualitas singkong milik petani. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan seluruh peralatan telah memenuhi standar dan tidak berpotensi merugikan petani.
Tim sidak memeriksa satu per satu alat ukur yang digunakan perusahaan. Selain itu, ruang laboratorium juga diperiksa secara detail, termasuk melakukan pengujian secara acak terhadap sampel singkong yang berada di area pabrik untuk memastikan kesesuaian standar operasional.
Perwakilan Disperindag Provinsi Lampung, Widodo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan proses kalibrasi terhadap alat-alat pengujian yang digunakan perusahaan.
"Sidak kali ini merupakan kalibrasi untuk memastikan alat penguji kadar air, kadar aci, serta laboratorium di pabrik telah sesuai dengan standar. Jadi ini berbeda dengan tera yang sudah memiliki payung hukum tersendiri," ujar Widodo.
Sementara itu, perwakilan Kementerian menyampaikan bahwa seluruh hasil pemeriksaan akan dibawa untuk dianalisis lebih lanjut sebelum disampaikan kepada masing-masing manajemen perusahaan.
"Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada manajemen pabrik mengenai apa saja yang perlu ditambah maupun diperbaiki agar sesuai dengan standar yang berlaku," ujarnya.
Ketua PPUKI Lampung Timur, Hi. Tarmizi, menyambut baik langkah pemerintah yang turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pabrik-pabrik pengolahan singkong. Menurutnya, sidak tersebut merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan kepada petani singkong dari dugaan praktik yang merugikan.
"PPUKI sangat mengapresiasi adanya sidak dari Kementerian dan Disperindag. Ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam membantu petani dari dugaan kecurangan yang dilakukan oknum pabrik singkong. Selama ini petani tidak pernah mendapatkan transparansi mengenai alat ukur yang digunakan perusahaan dalam menentukan kualitas hasil panen," kata Tarmizi.
Ia berharap kegiatan serupa tidak berhenti pada satu kali pemeriksaan, melainkan dilakukan secara berkala terhadap seluruh pabrik tapioka yang beroperasi di Lampung Timur."Kami meminta agar sidak dilakukan secara menyeluruh ke seluruh pabrik di Lampung Timur. Apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap pemerintah memberikan sanksi tegas sehingga dapat menciptakan keadilan bagi petani dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka," tegasnya.
PPUKI Lampung Timur juga mengungkapkan akan segera menyerahkan data hasil pengawasan yang telah dihimpun terkait dugaan praktik yang merugikan petani di sejumlah pabrik singkong kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Data tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut pemerintah dalam menciptakan tata niaga singkong yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada petani.
Pewarta AM
