Monitorberita.id, Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (22/9/2026).
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 14.10 WIB tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Buyut Ilir–Tanggul Angin (Samping Pabrik BW), Kabupaten Lampung Tengah, Tahun Anggaran 2025.
Proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp14.935.000.000.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Lampung Tengah tengah mendalami dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, khususnya yang berkaitan dengan kualitas, volume, dan spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
Melalui penggeledahan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan serta dokumen, surat, dan barang yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen dan/atau barang yang berkaitan dengan perkara untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Dokumen dan barang yang diamankan tersebut berkaitan dengan rangkaian pelaksanaan kegiatan, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, pembayaran hingga pertanggungjawaban proyek.
Selanjutnya, seluruh dokumen dan barang hasil penggeledahan serta penyitaan akan diteliti dan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Pendalaman dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus memperjelas konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kejari Lampung Tengah menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kejaksaan juga menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Kejari Lampung Tengah menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara atau daerah.
Hingga tahap ini, Kejari Lampung Tengah belum menyampaikan secara rinci pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun besaran kerugian negara. Pendalaman masih dilakukan berdasarkan dokumen dan alat bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan.
Red