Monitorberita.id, Lampung Timur – Di tengah tuntutan pelayanan publik yang prima dan tanggung jawab besar yang melekat pada jabatan, kedisiplinan seorang pejabat pemerintahan menjadi hal yang tak boleh dipandang sebelah mata.
Kini, sorotan mengarah kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Primadiartha Ramadheni alias Rama. Sejumlah laporan yang diterima Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur memunculkan dugaan bahwa pejabat tersebut jarang masuk kantor.
Persoalan ini pun mengundang perhatian terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di lingkungan dinas strategis tersebut. Benarkah demikian? Klarifikasi dan penelusuran objektif menjadi penting agar persoalan ini mendapat kejelasan berdasarkan fakta.
Ketua PWI Lampung Timur, Muklis, menyayangkan adanya laporan mengenai dugaan tersebut. Menurutnya, informasi yang masuk perlu menjadi perhatian serius, terutama berkaitan dengan kedisiplinan aparatur dan pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Ia menilai, kehadiran pejabat di kantor merupakan bagian penting dari tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan, mengoordinasikan pekerjaan, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
“Kami menyayangkan adanya laporan yang menyebutkan bahwa Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Timur diduga jarang masuk kantor. Sudah banyak laporan yang masuk kepada kami terkait persoalan ini,” ujarnya.
Meski demikian, Muklis menegaskan bahwa informasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara objektif dan berimbang. Klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui pihak yang berwenang dapat melakukan pengecekan terhadap kebenaran laporan tersebut, termasuk memastikan kedisiplinan dan pelaksanaan tugas pejabat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, jabatan publik tidak hanya berkaitan dengan kewenangan, tetapi juga menuntut tanggung jawab, komitmen, dan kedisiplinan dalam menjalankan amanah pemerintahan. Karena itu, setiap laporan mengenai kinerja aparatur perlu ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, Primadiartha Ramadheni alias Rama, terkait dugaan tersebut belum diperoleh untuk dimuat dalam pemberitaan ini. Konfirmasi kepada yang bersangkutan tetap diperlukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.
Ketua PWI Lampung Timur menegaskan bahwa perhatian terhadap persoalan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Namun, proses penelusuran tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi informasi, dan kode etik jurnalistik agar pemberitaan tidak mendahului fakta yang sebenarnya.
Pewarta AM
