Monitorberita.id, Lampung Tengah – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Punggur tahun anggaran 2023-2024 sebesar Rp 1.815.400.000 diduga tidak tepat sasaran dan terindikasi adanya mark-up anggaran belanja.
Beberapa komponen pengeluaran diduga mengalami penggelembungan anggaran, antara lain perpustakaan, pengembangan profesi guru, langganan daya dan jasa, sarana prasarana (Sapras), serta pembayaran honor. Berikut adalah rinciannya:
-
Pengembangan Perpustakaan/Layanan Pojok Baca
Anggaran sebesar Rp 299.164.200 dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan. Namun, siswa tetap diwajibkan membeli satu paket buku per semester seharga Rp 120.000. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi perpustakaan jika siswa masih dibebankan biaya pembelian buku. -
Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Anggaran sebesar Rp 49.238.150 dialokasikan untuk pengembangan profesi, namun kegiatan tersebut tidak jelas pelaksanaannya dan tidak diketahui siapa saja tenaga pendidik yang terlibat. -
Langganan Daya dan Jasa
Anggaran sebesar Rp 51.252.400 digunakan untuk biaya langganan daya dan jasa. -
Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah
Dana sebesar Rp 450.368.500 dialokasikan untuk perawatan fasilitas sekolah. -
Pembayaran Honor Guru
Anggaran sebesar Rp 297.430.000 diperuntukkan bagi pembayaran honor. Meskipun pada Juni 2024 ada tujuh guru PPPK yang telah menerima SK, tidak ada pengurangan anggaran pada tahap kedua tahun tersebut.
Diduga, oknum kuasa pengguna anggaran beserta beberapa stafnya melakukan mark-up guna memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Harian (PLH) SMPN 1 Punggur berinisial SA yang didampingi dua guru menyatakan bahwa dirinya mulai menjabat pada Juni 2023. Ia menyebut bahwa anggaran dana BOS telah direalisasikan sesuai ketentuan. Namun, ketika ditanya mengenai jumlah tenaga honorer dan guru PPPK, kepala sekolah tersebut berbicara dengan nada tinggi dan meminta agar pertanyaan yang diajukan bersifat umum, bukan seperti pertanyaan dari BPK atau Inspektorat.
Pemanfaatan Dana BOS Harus Diawasi
Ferry Arief, Ketua DPC PWRI Lampung Tengah, mengingatkan bahwa penggunaan dana BOS harus diawasi secara ketat untuk menghindari penyimpangan. Pemerintah mengalokasikan dana BOS untuk meringankan biaya operasional sekolah, terutama pada sekolah dasar dan menengah yang melaksanakan program wajib belajar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembiayaan non-personalia yang mendukung pembelajaran, seperti pengadaan alat pembelajaran dan pemeliharaan sarana-prasarana.
"Pengawasan sangat penting agar dana BOS benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran," ujar Ferry.
Tim