-->

Notification

×

Iklan

Iklan

‎Bendahara P3A Srigading Akui Terima Dana Potongan OPLAH, Ternyata P3K Paruh Waktu

Minggu, 05 Oktober 2025 | Oktober 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-05T14:24:49Z

 



Monitorberita.id, Lampung Timur — Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Optimalisasi Lahan (Oplah) di Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, terus menjadi sorotan. Fokus perhatian kini mengarah pada bendahara Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Srigading) bernama Safruddin, yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu dan baru diangkat resmi pada tahun ini, 2025.

‎Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, bantuan OPLAH yang seharusnya diterima petani sebesar Rp400 ribu per hektar, justru mengalami pemotongan sebesar Rp200 ribu per hektar oleh pengurus P3A dengan alasan untuk iuran pipa air dan biaya operasional irigasi.

‎Menurut keterangan Sutrisno, selaku ili-ili (petugas pembagi air) sekaligus penyalur dana OPLAH kepada petani, uang hasil potongan tersebut sebagian besar diserahkan kepada bendahara P3A.

‎“Dari potongan itu dibagi dua, 43 persen untuk ili-ili dan 57 persen untuk P3A. Uangnya saya serahkan langsung ke bendahara, Safruddin,” ujar Sutrisno kepada awak media.

‎Saat dikonfirmasi, Safruddin membenarkan hal tersebut. Ia mengaku bahwa uang hasil potongan diserahkan kepadanya untuk digunakan sebagai kas P3A.

‎ “Iya benar, uang itu diserahkan ke saya untuk kas P3A. Sebagian digunakan untuk keperluan irigasi dan operasional. Itu sudah kesepakatan pengurus,” jelas Safruddin.

‎Ia juga mengakui bahwa dirinya adalah P3K paruh waktu yang baru diangkat tahun ini.

‎“Saya memang baru diangkat sebagai P3K paruh waktu tahun ini, tapi saya juga dipercaya jadi bendahara P3A,” ujarnya membenarkan.

‎Keterlibatan aparatur berstatus P3K dalam kegiatan pengelolaan dana non-dinas menimbulkan pertanyaan etik dan potensi konflik kepentingan, mengingat jabatan tersebut melekat tanggung jawab publik.

‎Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), setiap pegawai P3K dilarang merangkap jabatan atau kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan, apalagi yang berhubungan dengan pengelolaan dana bantuan pemerintah.

‎Selain itu, Permenkeu Nomor 168/PMK.05/2015 menegaskan bahwa bantuan pemerintah wajib disalurkan utuh kepada penerima manfaat tanpa potongan apa pun. Pemotongan dana tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi bahkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

‎Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC LSM Trinusa Lampung Timur, Pondra Saketi, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi resmi kepada instansi terkait.

‎“Jika benar bendahara P3A yang juga berstatus P3K paruh waktu baru diangkat tahun ini ikut mengelola dan menerima dana hasil potongan bantuan, maka ini pelanggaran etik dan bisa berdampak hukum. Kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat serta Dinas terkait untuk menindaklanjutinya,” tegas Pondra Saketi.

‎LSM Trinusa Lampung Timur bersama awak media berencana menelusuri lebih dalam aliran dana hasil potongan OPLAH di Desa Srigading dan mengevaluasi keterlibatan aparatur berstatus P3K dalam kegiatan non-dinas yang berpotensi menyalahi aturan kepegawaian.

×
Berita Terbaru Update