-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua LPKSM YKBA Sumbagsel Laporkan Lembaga Pelatihan Kerja Kaori Japan ke Polda Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Sabtu, 13 Desember 2025 | Desember 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-13T08:58:22Z

 


Monitorberita.id, Lampung Tengah – Ketua DPW Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YKBA Sumbagsel, Ahmad Effendi, resmi mengajukan laporan pengaduan ke Kepolisian Daerah Lampung atas dugaan tindak pidana kejahatan dalam perlindungan konsumen. Laporan ini tertuang dalam surat bernomor 03/LP.YKBA/XII/2025 dan dilengkapi delapan lampiran sebagai bukti pendukung.


Surat pengaduan ditujukan kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Lampung dan Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) di Mapolda Lampung. Dalam suratnya, Ahmad Effendi menyampaikan salam dan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas dedikasi menjaga keamanan dan ketertiban di provinsi ini.


Terlapor dalam pengaduan ini adalah:


Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kaori Japan, yang beralamat di Jalan Raya Punggur, Desa Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.


Laporan ini diajukan atas dasar kepedulian terhadap isu yang diadvokasi oleh LPKSM YKBA serta dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Menurut Ahmad Effendi, aktivitas LPK Kaori Japan diduga telah melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, termasuk Pasal 61 dan Pasal 62 yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen. Pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa pelaku usaha dan/atau pengurusnya dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 2 miliar.


“Kami memohon kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Lampung agar dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi perlindungan konsumen di Provinsi Lampung,” ujar Ahmad Effendi.


Laporan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dalam menjaga keadilan dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap lembaga-lembaga pelatihan Kerja.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut belum memberikan keterangan resmi. 


Redaksi terus mencoba melakukan konfirmasi untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Red

×
Berita Terbaru Update