-->

Notification

×

Iklan

Iklan

YKBA Desak Bupati Lampung Timur Buka Laporan APBD 2025, Publik Menanti Transparansi

Selasa, 16 Desember 2025 | Desember 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-17T04:48:00Z

 


Monitorberita.id, Lampung Timur — Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (YKBA) kembali melayangkan surat peringatan hukum dan permohonan akses informasi publik kepada Bupati Lampung Timur,selasa (16/12) Surat ini menjadi yang kedua kalinya disampaikan secara resmi, menyusul belum adanya pemenuhan permintaan atas dokumen pengelolaan keuangan daerah yang dinilai penting untuk diketahui publik, Rabu 17/12/2025.


Dalam surat tersebut, YKBA menegaskan bahwa permintaan salinan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,

(APBD) Tahun Anggaran 2025 bukanlah permohonan pribadi, melainkan bagian dari hak publik atas informasi keuangan daerah yang menyangkut penggunaan uang rakyat. YKBA menilai keterbukaan informasi anggaran merupakan instrumen utama dalam mencegah penyimpangan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.


Ketua Umum YKBA yang juga praktisi hukum dan advokat, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa substansi persoalan ini sederhana namun fundamental.


"Rakyat hanya membutuhkan salinan laporan APBD Tahun 2025 secara nyata dan terbuka. Itu saja. Jika sampai tetap tidak diberikan, maka jalur hukum akan kami tempuh,” tegasnya.


Sementara itu, Ketua DPW YKBA Sumbagsel Ahmad Effendi menilai sikap diam atau lambannya respons atas dua surat resmi tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di ruang publik.


"Keterbukaan anggaran bukan ancaman bagi pemerintah, justru menjadi cermin akuntabilitas. Jika permintaan sederhana ini terus diabaikan, publik tentu berhak bertanya, ada apa dengan pengelolaan APBD Lampung Timur,” ujarnya.


Di sisi lain, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapan singkat. Ia menyampaikan akan melakukan koordinasi internal.


"Nanti saya akan koordinasi dengan bagian hukum. Terima kasih, ini sekaligus untuk evaluasi kami,” tulisnya.


Meski demikian, YKBA menegaskan bahwa koordinasi internal tidak boleh menjadi alasan untuk menunda hak publik memperoleh informasi. 


Organisasi tersebut menilai, keterbukaan anggaran adalah ukuran paling nyata apakah pemerintah benar-benar berpihak pada transparansi atau sekadar menjadikannya jargon.


Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Apakah laporan APBD 2025 akan dibuka secara terbuka kepada publik, atau justru diuji di ruang pengadilan. Publik berhak menilai sendiri, karena pada akhirnya uang APBD adalah uang rakyat, dan rakyat berhak tahu ke mana serta bagaimana uang itu dikelola.

Red

×
Berita Terbaru Update