-->

Notification

×

Iklan

Iklan

‎Hadiah Ulang Tahun Bupati Ela: Ketua Bara JP Lampung Timur Robenson Minta KPK Buka Aliran Dana CSR

Senin, 05 Januari 2026 | Januari 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-05T16:27:24Z
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah


‎Monitorberita.id, Lampung Timur – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) Lampung Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, terkait dugaan aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat yang bersangkutan menjabat sebagai Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.


‎Desakan tersebut disampaikan menyusul penanganan KPK terhadap perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana sosial BI dan OJK yang saat ini tengah berjalan.


‎Ketua DPC Bara JP Lampung Timur, Robenson, menyampaikan bahwa desakan ini bersamaan dengan momen ulang tahun Bupati Lampung Timur dan dimaknai sebagai bentuk kontrol publik yang konstruktif.


‎“Kami sengaja menyampaikan desakan ini bertepatan dengan ulang tahun Bupati Lampung Timur meskipun itu sudah lewat beberapa hari yang lalu. Bagi kami, hadiah terbaik bagi seorang pemimpin bukanlah ucapan seremonial atau karangan bunga, melainkan keberanian untuk membuka diri diuji secara hukum. Pemeriksaan oleh KPK adalah hadiah terbaik demi transparansi, integritas, dan kepercayaan rakyat Lampung Timur,” tegas Robenson Senin (5/1/2026).


‎Menurut Robenson, dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK tidak bisa dipandang sebagai perbuatan individual semata, mengingat penyalurannya berada dalam ruang pengawasan Komisi XI DPR RI.


‎“Kasus ini tidak berdiri sendiri. Penyaluran dana CSR BI dan OJK berada dalam pengawasan Komisi XI DPR RI. Karena itu, pemeriksaan terhadap semua pihak yang relevan, termasuk yang berasal dari Lampung, adalah langkah yang wajar dan sah secara hukum,” ujarnya.


‎Bara JP Lampung Timur secara khusus menyoroti posisi Ela Siti Nuryamah yang saat ini menjabat sebagai Bupati Lampung Timur dan sebelumnya merupakan anggota Komisi XI DPR RI.


‎“Kami mendesak KPK memeriksa Bupati Lampung Timur untuk memastikan apakah terdapat aliran dana CSR BI–OJK ke yayasan atau pihak-pihak tertentu selama yang bersangkutan menjabat. Pemeriksaan ini penting agar tidak ada ruang spekulasi dan kegaduhan di tengah masyarakat,” lanjut Robenson.


‎Robenson menegaskan bahwa jabatan kepala daerah tidak boleh dijadikan tameng hukum.


‎“Jika memang bersih, proses hukum akan menjadi pembuktian dan justru menguatkan legitimasi kepemimpinan. Jika ada persoalan, maka hukum harus ditegakkan. Inilah makna hadiah terbaik, bukan hanya bagi pemimpin, tetapi juga bagi demokrasi dan rakyat Lampung Timur,” pungkasnya.


‎DPC Bara JP Lampung Timur menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan mendorong KPK membuka secara transparan seluruh aliran dana CSR BI–OJK yang diduga berkaitan dengan Lampung Timur.


‎Pewarta AM

×
Berita Terbaru Update