-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kadis DPMPTSP Lampung Timur Buka Suara: Indra Saputra Bukan Lagi Pegawai, Dugaan Pungli Disebut Ulah Oknum

Jumat, 01 Mei 2026 | Mei 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-01T22:44:43Z

 

Monitorberita.id, Lampung Timur — Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penipuan berkedok pengurusan izin SLHS yang merugikan warga hingga puluhan juta rupiah, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Kepala Dinas DPMPTSP, Edi Saputra, angkat bicara untuk meluruskan informasi sekaligus menegaskan posisi institusi terkait dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan dinas.

Edi Saputra menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya kasus tersebut dari pemberitaan yang beredar di kalangan wartawan.

Ia menegaskan bahwa Indra Saputra sudah tidak lagi menjadi bagian dari DPMPTSP Lampung Timur sejak Januari 2026. Bahkan, yang bersangkutan sebelumnya disebut pernah melakukan pelanggaran internal.

“Per Januari 2026, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi pegawai di DPMPTSP. Sebelumnya juga pernah melakukan pelanggaran, yakni memasukkan pegawai honorer secara tidak sesuai prosedur,” jelasnya kepada media Monitorberita.id, Jumat (1/5/2026).

Saat ditanya mengapa dugaan pelanggaran serupa telah terjadi pada 2025 namun penindakan baru dilakukan pada awal 2026, Edi menjelaskan bahwa proses penanganannya memerlukan waktu karena melalui mekanisme pemeriksaan.

“Karena berproses di Inspektorat. Keterangan korban, pelaku, dan kami semua dipanggil, itu memerlukan waktu. Sehingga baru pada awal 2026 dilakukan pemindahan,” terangnya.

Edi juga meluruskan bahwa posisi Indra Saputra saat masih aktif bekerja bukan berada di bagian perizinan, melainkan sebagai Analis Penanaman Modal yang selanjutnya di turunkan jabatannya lalu dipindahkan di Kecamatan Sekampung.

Lebih lanjut, Edi Saputra menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak korban belum melakukan laporan resmi ke DPMPTSP. Selain itu, korban juga tidak pernah mengajukan proses perizinan SLHS melalui mekanisme resmi dinas.

“Sejauh ini korban belum melaporkan secara resmi ke dinas, dan tidak ada proses pengajuan SLHS atas nama yang bersangkutan di sistem kami. Sehingga kami tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan Indra di luar,” ungkapnya.

Edi menegaskan, apabila praktik pungli terjadi dalam proses resmi di dalam dinas, maka pihaknya siap bertanggung jawab. Namun dalam kasus ini, menurutnya, peristiwa tersebut berada di luar sepengetahuan dan kewenangan dinas.

“Kalau itu terjadi di dalam proses perizinan di dinas, tentu lain cerita, kami siap bertanggung jawab. Tapi ini di luar pengetahuan kami, ini oknum,” tegasnya.

Pihak DPMPTSP juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan izin di luar prosedur resmi. Ia menekankan bahwa pengurusan SLHS tidak dipungut biaya.

“Kami tegaskan kepada masyarakat bahwa pengurusan izin SLHS itu gratis. Bahkan setiap pelaku usaha, termasuk program MBG yang mengurus SLHS, kami buatkan surat pernyataan bahwa tidak dipungut biaya,” jelasnya.

Terkait langkah ke depan, Edi Saputra menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan. Pihak dinas siap memberikan keterangan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Lampung Timur melaporkan dugaan penipuan berkedok pengurusan izin SLHS dengan total kerugian mencapai Rp72,75 juta. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diproses secara transparan oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan seluruh proses pengurusan perizinan dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. 
×
Berita Terbaru Update