-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kelola Rp500 Juta Dana BOS, SDN 3 Sari Bakti Terkendala RKAS 12,5%, APH Diminta Periksa

Sabtu, 02 Mei 2026 | Mei 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-03T02:52:54Z

 


Monitorberita.id, Lampung Tengah – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) di tingkat sekolah dasar kerap menghadapi berbagai dinamika di lapangan. Perbedaan penafsiran terhadap ketentuan teknis, serta penyesuaian dengan kebutuhan riil masing-masing sekolah, menjadi tantangan tersendiri dalam implementasinya.

Permasalahan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 3 Sari Bakti Kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah menjadi sorotan. Salah satu kendala yang dihadapi adalah pengajuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disebut tidak disetujui oleh Dinas Pendidikan Lampung Tengah apabila alokasi anggaran untuk pengembangan perpustakaan atau pembelian buku berada di bawah 12,5 persen.

Dwi Ratnasari, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah yang baru menjabat sekitar 9 bulan menggantikan IG Maryono, mengungkapkan bahwa pengajuan RKAS belum disetujui karena alokasi anggaran perpustakaan tidak memenuhi ketentuan dalam aplikasi ARKAS.

“Untuk pembelian buku tidak bisa digeser. Kalau di bawah 12,5 persen tidak di-acc, dan harus di kisaran itu, bahkan mendekati 20 persen baru bisa disetujui oleh dinas,” ujarnya Sabtu, (3/5/2026).

Kondisi ini, menurutnya, menyulitkan pihak sekolah dalam menyusun anggaran yang proporsional. Pasalnya, kebutuhan sekolah tidak hanya pada pengadaan buku, tetapi juga pada operasional kegiatan belajar, pemeliharaan sarana, dan kebutuhan mendesak lainnya.

Di sisi lain, persoalan transparansi juga ikut menjadi sorotan. Saat ditanya mengenai papan informasi realisasi Dana BOS, pihak sekolah mengakui belum memilikinya.

Padahal, dalam setiap Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS yang diterbitkan pemerintah misalnya pada tahun lalu diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Sekolah wajib menyampaikan penggunaan anggaran kepada publik, salah satunya melalui papan informasi yang memuat rencana dan realisasi dana.
Ketiadaan papan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana BOS yang dikelola SDN 3 Sari Bakti dalam lima tahun terakhir mencapai sekitar Rp534.954.000, dengan rincian:

Tahun 2021: Rp111.014.000
Tahun 2022: Rp115.620.000
Tahun 2023: Rp110.920.000
Tahun 2024: Rp102.460.000
Tahun 2025: Rp94.940.000

Besarnya anggaran tersebut memperkuat tuntutan agar pengelolaan dana dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.

Ketentuan tersebut dinilai perlu dikaji kembali, mengingat dalam petunjuk teknis Dana BOS disebutkan bahwa alokasi untuk pembelian buku minimal sebesar 10 persen. Sementara itu, di tingkat daerah, pengajuan RKAS disebut baru dapat disetujui oleh Dinas Pendidikan Lampung Tengah apabila alokasi tersebut mencapai minimal 12,5 persen.

Selain itu, awak media mendorong Inspektorat Lampung Tengah untuk melakukan audit terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Awak media juga akan melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Lampung Tengah terkait dasar kebijakan penetapan batas minimal 12,5 persen dalam aplikasi ARKAS sebagai syarat persetujuan RKAS.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut penolakan RKAS, tetapi juga potensi ketidaksesuaian dalam penerapan kebijakan anggaran serta lemahnya transparansi pengelolaan Dana BOS di tingkat sekolah.

Pewarta AM
×
Berita Terbaru Update