Monitorberita.id, Lampung Timur – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak Lampung Timur, Rini Mulyati Sanjaya, menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, yang digelar di Desa Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (1/2/2026).
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, kegiatan sosialisasi dihadiri oleh masyarakat setempat, tokoh perempuan, perwakilan pemuda, serta Garinca Reza Pahlevi, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung. Garinca diketahui merupakan kader Partai NasDem sekaligus anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Lampung Timur.
Kehadiran legislator dari Dapil Lampung Timur tersebut menunjukkan dukungan DPRD Provinsi Lampung terhadap penguatan perlindungan perempuan dan anak, khususnya melalui pendekatan langsung kepada masyarakat di tingkat desa.
Dalam pemaparannya, Rini Mulyati Sanjaya menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda sebagai payung hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan.
“Perda ini hadir untuk melindungi perempuan dan anak. Namun perlindungan tidak akan berjalan maksimal tanpa peran aktif masyarakat, terutama dalam pencegahan dan pelaporan,” ujar Rini dalam paparan materinya.
Ia juga menyampaikan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih kerap terjadi di lingkungan sekitar, sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk menciptakan ruang aman, dimulai dari keluarga dan lingkungan terdekat.
Diketahui, sebelum menjabat sebagai Ketua Satgas Perlindungan Anak Lampung Timur, Rini Mulyati Sanjaya merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung Timur selama tiga periode. Pengalaman tersebut menjadi bekal penting dalam menyampaikan materi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak-hak perempuan dan anak serta mengetahui langkah-langkah yang dapat ditempuh apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan.
Pewarta AM
