-->

Notification

×

Iklan

Iklan

‎Pabrik Singkong “Digerebek” Satgas Pergub, Dugaan Permainan Timbangan dan Potongan 35 Persen Terbongkar

Selasa, 27 Januari 2026 | Januari 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-27T15:30:48Z

 


‎Monitorberita.id, Lampung Timur — Praktik gelap tata niaga singkong di Lampung Timur akhirnya terbongkar. Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Peraturan Gubernur (Pergub) Tata Niaga Singkong Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak mengejutkan) ke sebuah pabrik pengolahan tapioka berbahan baku singkong, Selasa (27/01/2026).

‎Sidak dipimpin langsung oleh Ardiansyah alias Bang Acha, dengan melibatkan Dinas Perindustrian, Dinas Pertanian, serta Satpol PP Provinsi Lampung. Turut mendampingi, Ketua dan pengurus Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung Timur, yang selama ini menerima banyak keluhan dari petani.

‎Hasil sidak itu menguak fakta mencengangkan. Salah satu pabrik, Pabrik LI, diduga kuat menjalankan berbagai pola “permainan kotor” yang secara sistematis mencekik petani singkong.

‎Temuan paling disorot adalah dugaan manipulasi timbangan. Dalam penimbangan, satu truk bermuatan penuh singkong diduga berkurang hingga 5–7 kuintal. Selisih yang fantastis itu dinilai menjadi sumber kerugian besar bagi petani.

‎Tak berhenti di situ, petani juga dipaksa menyerahkan hasil panen melalui agen tertentu. Singkong yang dibawa langsung ke pabrik ditolak mentah-mentah, seolah petani tak punya hak atas hasil jerih payahnya sendiri.

‎Lebih ironis lagi, nota harga dibiarkan kosong, tanpa kejelasan nilai jual. Sementara pembayaran harus melalui agen dengan potongan mencapai 35 persen, angka yang jauh menyimpang dari ketentuan Pergub Tata Niaga Singkong.

‎Situasi itu membuat Tim Pengawas Provinsi Lampung naik pitam. Di hadapan manajemen pabrik, Denny dari Dinas Pertanian Provinsi Lampung menegaskan bahwa temuan tersebut tidak bisa ditoleransi.

‎“Ini sangat merugikan petani. Kejadian ini akan menjadi catatan khusus dan akan kami laporkan langsung kepada Gubernur Lampung,” tegasnya dengan nada keras.

‎Ancaman paling tegas disampaikan oleh Bang Acha. Ia menegaskan bahwa negara tidak akan diam jika praktik-praktik curang ini terus berlangsung.

‎“Ini peringatan keras. Semua harus segera diperbaiki sesuai Pergub. Jika masih membandel, akan kami berikan surat peringatan hingga penutupan pabrik,” tandas Bang Acha.

‎Di bawah tekanan tim pengawas, perwakilan Pabrik LI, Supratman, akhirnya menyatakan komitmennya untuk patuh.

‎“Insya Allah kami akan mematuhi Peraturan Gubernur,” ucapnya singkat.

‎Sementara itu, Ketua PPUKI Lampung Timur, Tarmizi, menyambut sidak tersebut sebagai angin segar bagi petani yang selama ini merasa dipermainkan.

‎“Kami mengapresiasi langkah tegas Tim Provinsi. Kami berharap sanksi benar-benar ditegakkan agar tidak ada lagi pabrik yang berani bermain di atas penderitaan petani,” tegas Tarmizi.

‎Selain memanggil manajemen pabrik, Tim Satgas juga menyisir langsung area timbangan serta memeriksa sistem pembayaran di kasir perusahaan, memastikan setiap celah kecurangan ditutup rapat.

‎Sidak ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pabrik singkong di Lampung: era permainan harga, timbangan, dan agen ilegal harus berakhir. Negara kini turun tangan, dan petani menuntut keadilan.

Red

×
Berita Terbaru Update