Monitorberita.id, Lampung Timur – Dugaan perzinahan yang menyeret nama seorang oknum anggota TNI aktif berinisial (Sg) dengan istri sah orang lain, Rossi, menjadi pukulan telak yang menghancurkan sebuah rumah tangga yang selama ini dibangun dengan penuh harapan.
Peristiwa yang diduga terjadi di salah satu losmen atau rumah kos di wilayah Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, pada akhir Desember 2025 itu meninggalkan luka mendalam bagi Rozi, suami sah Rossi. Impian membangun keluarga utuh kini runtuh seketika. Lebih menyayat hati, dari pernikahan tersebut mereka telah dikaruniai tiga orang anak yang masih berusia sangat kecil, yang kini harus menanggung beban masa depan akibat peristiwa kelam tersebut.
Dengan suara bergetar menahan pilu, Rozi menuturkan kepada wartawan pada Kamis, 16 Januari 2026, bahwa peristiwa tersebut benar-benar menghancurkan sendi-sendi rumah tangganya.
Tak tinggal diam, Rozi akhirnya menempuh jalur hukum. Ia resmi melaporkan dugaan perzinahan tersebut ke Polisi Militer (Denpom) Radin Intan, Bandar Lampung, sebagai bentuk ikhtiar mencari keadilan.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan, disebutkan bahwa pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, seorang laki-laki berkewarganegaraan Indonesia bernama Rossy Aprian Malaka Aji, usia 35 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Pakuan Aji, Dusun 1, RT/RW 001/001, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, telah datang ke Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer untuk membuat laporan.
Dalam laporan tersebut, Rozi melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan yang terjadi pada 27 Desember 2025, yang diduga dilakukan oleh Kapten Inf Sugiharto, S.H., NRP 21010032300479, yang menjabat sebagai Plh. Danramil 0429-09 Way Jepara, Lampung Timur.
Laporan tersebut tercatat di Bandar Lampung, 13 Januari 2026, dengan Rozi sebagai pelapor dan diterima oleh Sertu Azron Gutara, NRP 21200060650199.
Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum, Rozi berharap aparat berwenang dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara yang menyeret institusi TNI tersebut.
“Sebagai warga yang taat hukum dan merasa terzolimi, saya melaporkan kejadian ini agar diproses sesuai aturan yang berlaku secara transparan. Saya khawatir, jika dibiarkan, peristiwa serupa akan kembali terulang,” ujar Rossi saat ditemui awak media di kediamannya pada (15/1/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Denpom Radin Intan maupun Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Red
