Monitorberita.id, Lampung Timur – Tim Inafis dari Mapolda Lampung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di sebuah losmen yang berada di wilayah Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (22/1/2026). Lokasi tersebut diduga menjadi tempat terjadinya kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum Danramil Way Jepara dan seorang oknum pendamping Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di kecamatan yang sama.
Pantauan awak media di lokasi, Tim Inafis melakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam kamar losmen. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sprei, sarung bantal, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di area losmen.
Langkah kepolisian tersebut dibenarkan oleh Penasehat Hukum Rossi, selaku pihak yang melaporkan dugaan peristiwa tersebut.
“Benar, hari ini Tim Inafis dari Mapolda Lampung mendatangi TKP guna mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Harun Al Rasyid kepada sejumlah media saat ditemui di lokasi.
Ia juga mengapresiasi gerak cepat Polda Lampung dalam menangani laporan kliennya.
“Kami selaku penasehat hukum dari pihak yang terzolimi, yakni saudari Rossi, mengapresiasi langkah cepat Polda Lampung dalam memproses kasus klien kami. Harapan kami, perkara ini ditangani secara cepat, profesional, dan transparan, agar memberikan pelajaran bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum pasti ada sanksinya,” tegas Harun.
Sementara itu, Tim Inafis Mapolda Lampung belum dapat memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait hasil olah TKP tersebut.
“Belum bisa, Mas. Kami belum bisa memberikan keterangan. Silakan hubungi Humas Polda Lampung,” ujar salah satu anggota Tim Inafis singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Lampung melalui Humas masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Red
