Monitorberita.id, Lampung Tengah - Penetapan Bupati Lampung Tengah Non Aktif, Ardhito Wijaya, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menempatkan Kabupaten Lampung Tengah dalam sorotan tajam publik nasional. Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah memperpanjang daftar kepala daerah di Lampung yang terjerat korupsi.
KPK sebelumnya mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT), termasuk oknum anggota DPRD dan kontraktor. Namun hingga kini lembaga antirasuah itu baru mengumumkan empat tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah Non aktif, Ardhito Wijaya, dan tiga orang lainnya.
Publik pun mempertanyakan langkah KPK yang belum mengungkapkan perkembangan atas pemeriksaan dan pengusutan beberapa pihak termasuk wakil Bupati Lampung Tengah, mengingat atas pengakuan Ardhito Wijaya, bahwa gratifikasi fee proyek tersebut adalah untuk membayar biaya kampanye saat pilkada tahun 2024 yang lalu.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Lampung Tengah, yang juga merupakan putra asli Lampung Tengah, Ferry Arief, menilai langkah tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
"Ongkos Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati seperti biaya kampanye itu kan pasti di tanggung pasangan calon, bukan ditanggung oleh salah satu calon saja, ketika biaya tersebut terhutang berarti hutang bersama bukan hutang Bupati terpilih saja. Sehingga tidak menutup kemungkinan Wakil Bupati terpilih juga ikut terlibat dalam gratifikasi fee proyek tersebut untuk membayar hutang ongkos Pilkada tersebut," ujar Ferry, Senin (23/02/2026).
Menurut Ferry, konstruksi hukum perkara ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak pasangan Ardhito Wijaya saat pilkada Lampung Tengah beberapa waktu yang lalu. Karena itu, baik Bupati maupun Wakil Bupati seharusnya diproses hukum secara seimbang.
"Konstruksi peristiwa hukum menggambarkan alasan adanya gratifikasi fee proyek tersebut adalah untuk membayar biaya kampanye saat Pilkada Lampung Tengah tahun 2024 yang lalu, itu artinya bukan hanya Bupati yang bertanggung jawab atas biaya kampanye tersebut," ucap Ferry.
Ia menegaskan, jika proses hukum hanya menyentuh satu pihak tanpa melibatkan pihak lain yang merupakan satu paket dalam pilkada, hal itu bisa menimbulkan kesan ketidakadilan di tengah masyarakat.
"Masyarakat Lampung Tengah tidak ingin kedepannya masih dipimipin oleh orang yang masih mempunyai niat dan pikiran untuk korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga kami mendesak KPK untuk mengungkap semua pihak yang terlibat," imbuh Ferry.
Ferry menutup pernyataannya dengan tegas bahwa, keadilan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
" Rakyat Lampung Tengah menunggu penegakan hukum yang tidak hanya keras ke atas, tetapi juga adil ke semua pihak yang terlibat,” tegasnya. | Red.
