Monitorberita.id, Lampung Timur – Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Timur kembali disorot. Di balik aktivitas belajar mengajar di UPTD SD Negeri 3 Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, terselip polemik serius menyangkut hak dan posisi guru Non-ASN. Seluruh guru di sekolah tersebut diminta mengisi dan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi sejumlah klausul sensitif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penandatanganan surat pernyataan dilakukan secara serentak pada Rabu, 4 Februari 2026. Namun, instruksi tersebut telah disampaikan jauh hari sebelumnya. Sejak hari Minggu, para guru telah diarahkan untuk menyiapkan materai, sebagai syarat penandatanganan dokumen tersebut.
Seorang sumber internal yang identitasnya dirahasiakan dan siap dipertanggungjawabkan membenarkan hal tersebut.
“Benar, semua guru diminta menandatangani surat itu hari ini. Dari hari Minggu sudah diperintahkan membawa materai,” ungkap sumber tersebut Rabu (4/2/2026).
Dalam surat pernyataan itu, guru Non-ASN menyatakan kesanggupan melaksanakan tugas, bersedia dimutasi apabila ada guru ASN masuk, serta menyatakan tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.
Kepala Sekolah Buka Suara
Saat dikonfirmasi, Kepala SD Negeri 3 Tanjung Harapan, Rini Puryanti mengakui bahwa surat pernyataan tersebut merupakan inisiatif pribadinya.
“Iya, itu surat inisiatif saya,” ujar Rini Puryanti melalui sambungan telepon WhatsApp Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil karena dirinya takut terjadi miskomunikasi apabila ke depan ada guru baru, khususnya guru ASN, yang ditempatkan di sekolah tersebut.
Menurut Rini, surat itu dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi kesalahpahaman internal agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan kondusif.
Namun, langkah tersebut justru memunculkan pertanyaan besar. Penggunaan surat bermaterai menandakan adanya konsekuensi hukum, bukan sekadar kesepahaman internal. Terlebih, surat itu menyentuh langsung hak kepegawaian guru, termasuk klausul kesediaan mutasi dan pernyataan tidak menuntut status PPPK.
Secara hukum, hak untuk mengikuti seleksi PPPK merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Hak tersebut tidak dapat dihapus atau dibatasi melalui surat pernyataan sepihak, terlebih jika lahir dari relasi kuasa antara atasan dan bawahan.
Selain itu, prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang dan kewajiban pejabat pemerintahan untuk bertindak adil, proporsional, serta tidak menimbulkan tekanan administratif.
Dalam konteks ini, instruksi penandatanganan massal terhadap guru Non-ASN berpotensi melanggar asas keadilan dan kepastian hukum.
Fakta bahwa penandatanganan dilakukan secara serentak, dengan perintah membawa materai sejak beberapa hari sebelumnya, memperkuat dugaan minimnya ruang bagi guru untuk menyatakan keberatan. Dalam posisi kerja yang rentan, guru Non-ASN berpotensi menandatangani bukan karena kesadaran penuh, melainkan karena kekhawatiran akan konsekuensi jika menolak.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait legalitas surat pernyataan tersebut. Publik kini menunggu langkah evaluasi dari pihak berwenang, apakah praktik ini akan dikaji lebih lanjut atau justru dibiarkan menjadi preseden dalam tata kelola tenaga pendidik Non-ASN di sekolah negeri.
