-->

Notification

×

Iklan

Iklan

‎Pemprov Lampung Layangkan SP 1 ke CV Lautan Intan, Dugaan Permainan “Nakal” Tata Niaga Singkong Terbongkar

Kamis, 05 Februari 2026 | Februari 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-06T06:25:31Z

 


‎Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung akhirnya mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tata niaga singkong. Pabrik tapioka berbahan baku ubi kayu CV Lautan Intan (LI) yang beroperasi di Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, resmi diganjar Sanksi Surat Peringatan Pertama (SP 1).

‎Sanksi administratif tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Lampung yang bertindak mewakili Gubernur Lampung, bersama Tim Pemantau Pergub Tata Niaga Singkong, di Bandar Lampung, Senin (05/01/2026).

‎Penyerahan SP 1 itu disaksikan oleh Ketua PPUKI Lampung Timur, Tarmizi, didampingi Dewan Penasehat Samsuddin serta jajaran pengurus lainnya.
‎Dalam keterangannya, Kasat Pol PP Provinsi Lampung menegaskan bahwa pemberian SP 1 merupakan bentuk pembinaan serius dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.




‎“Kami mewakili Pemerintah Provinsi Lampung dan Tim Pemantau memberikan Surat Peringatan Pertama kepada manajemen CV Lautan Intan atas pelanggaran yang telah terjadi. Ini merupakan bentuk pembinaan agar pelaku usaha patuh dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

‎Langkah tegas Pemprov Lampung ini mendapat apresiasi penuh dari PPUKI Lampung Timur. Ketua PPUKI, Tarmizi, menyampaikan terima kasih sekaligus penghargaan atas respon cepat pemerintah dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan pihaknya.

‎“Kami PPUKI Lampung Timur sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Lampung dan Tim Pemantau Pergub Tata Niaga Singkong yang bergerak cepat. SP 1 ini merupakan respons atas pengaduan dan rekomendasi resmi kami. Dari hasil pemantauan langsung di lapangan, kami menemukan adanya praktik ‘nakal’ pabrik yang tidak mengindahkan Peraturan Gubernur tentang tata niaga singkong,” ungkap Tarmizi dengan nada tegas.

‎Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum sanksi dijatuhkan, PPUKI Lampung Timur telah melayangkan surat pengaduan lengkap disertai bukti-bukti pelanggaran kepada Tim Pemantau Pergub, yang kemudian menjadi dasar dilakukan penindakan oleh pemerintah.

‎“Kami tidak akan berhenti di sini. PPUKI Lampung Timur akan terus memantau seluruh perusahaan dan pabrik berbahan baku ubi kayu di wilayah Lampung Timur. Ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi dan melaksanakan tata niaga singkong sesuai Peraturan Gubernur,” tegasnya lagi.

‎Sebagaimana diketahui, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 pada 31 Oktober 2025. Pergub tersebut mengatur secara tegas ketentuan tata niaga singkong, termasuk harga terendah sebesar Rp1.350 per kilogram dengan refaksi maksimal 15 persen, serta sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar.

‎Pemberian SP 1 kepada CV Lautan Intan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Lampung tidak main-main dalam menertibkan tata niaga singkong, sekaligus bentuk keberpihakan terhadap petani ubi kayu yang selama ini kerap dirugikan oleh praktik-praktik industri yang menyimpang.


‎Pewarta AM

×
Berita Terbaru Update