-->

Notification

×

Iklan

Iklan

‎Dugaan Pungutan P3-TGAI di Lampung Timur Mencuat, BBWS Mesuji Sekampung Tegaskan Tak Pernah Lakukan Pemotongan ‎

Senin, 09 Februari 2026 | Februari 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-09T12:48:08Z

 


‎Monitorberita.id, Bandar Lampung — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahap II Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lampung Timur menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya pemotongan anggaran yang dialami sejumlah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) selaku penerima manfaat program.

‎Hasil investigasi media di lapangan sebelumnya mengungkap adanya pengakuan dari pengurus P3A yang menyebutkan bahwa dana program yang diterima tidak utuh, lantaran adanya pemotongan dengan total mencapai 20 persen, terdiri dari 15 persen yang disebut berasal dari pihak balai dan 5 persen untuk keperluan lain-lain, termasuk pembuatan SPJ.

‎Salah satu Ketua P3A yang ditemui media mengaku keberatan dengan potongan tersebut, namun merasa tidak memiliki pilihan, karena pola tersebut dinilai sudah menjadi praktik yang seolah “tidak tertulis” agar kegiatan dapat berjalan tanpa hambatan.

‎Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa praktik pemotongan tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan berpotensi dialami oleh sejumlah P3A penerima program P3-TGAI di wilayah Lampung Timur.

‎Menanggapi pemberitaan tersebut, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung menyampaikan klarifikasi dan hak jawab resmi melalui surat bernomor UM.02.01-Bbws2.e/2025/74 tertanggal 15 Desember 2025.

‎Dalam klarifikasinya, BBWS Mesuji Sekampung secara tegas membantah seluruh tudingan pemotongan maupun pungutan dalam pelaksanaan Program P3-TGAI Tahun 2025.

‎BBWS menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi, permintaan, atau kebijakan dari pihak balai kepada Konsultan Manajemen Balai (KMB), Asisten KMB, maupun Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) untuk melakukan pemotongan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, setoran, atau kewajiban finansial apa pun kepada kelompok penerima manfaat, baik P3A, GP3A maupun IP3A.

‎Pihak BBWS juga menyampaikan bahwa sejak awal pelaksanaan kegiatan, mereka telah menerbitkan Surat Himbauan Larangan Gratifikasi tertanggal 19 September 2025, yang melarang seluruh pihak memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik uang, bingkisan, fasilitas, maupun bentuk lainnya yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Selain itu, BBWS Mesuji Sekampung mengaku telah melakukan klarifikasi langsung di wilayah Lampung Timur pada Jumat, 12 Desember 2025, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan dihadiri oleh pihak OP SDA I BBWS, KMB, TPM, serta kelompok P3A penerima program. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, BBWS menyatakan tidak ditemukan adanya pemotongan atau pungutan liar yang dilakukan oleh pihak BBWS.

‎BBWS juga menegaskan bahwa seluruh dana P3-TGAI Tahap II disalurkan langsung ke rekening kelompok penerima manfaat, serta pelaksanaan program mengedepankan prinsip partisipatif, transparansi, pemerataan, dan akuntabilitas.

‎Namun demikian, hasil klarifikasi tersebut berbeda dengan pengakuan sejumlah pengurus P3A di lapangan yang sebelumnya disampaikan kepada media. Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai rantai pelaksanaan teknis di lapangan, termasuk peran oknum tertentu yang diduga mengatasnamakan institusi.

‎BBWS Mesuji Sekampung menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan BBWS untuk melakukan pemotongan, pungutan liar, atau gratifikasi, maka tindakan tersebut bukan berasal dari BBWS dan berada di luar kewenangan institusi.


‎Hingga kini, media masih terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. Media juga menegaskan komitmennya untuk menjunjung asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah, serta mendorong agar persoalan ini dapat ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang demi menjaga integritas pelaksanaan program pemerintah.

×
Berita Terbaru Update