-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Lampung Tengah Belum Ada Tindak Lanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | Maret 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-12T04:14:46Z

 


Monitorberita.id, Lampung Tengah – Seorang warga Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok ke Polres Lampung Tengah. Namun hingga saat ini, laporan tersebut dikabarkan belum mendapatkan tindak lanjut dari pihak kepolisian.


Pelapor bernama Ridwan Ahmat Bin Ahmat Junaidi, seorang wiraswasta yang berdomisili di Gunung Sugih, secara resmi telah membuat laporan pengaduan pada 18 November 2025 di Polres Lampung Tengah.


Hal tersebut dibuktikan dengan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Pengaduan yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah.


Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik terjadi melalui media sosial TikTok yang diduga diunggah oleh akun bernama @_putra.lampung033.


Pelapor mengetahui adanya unggahan tersebut sekitar Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di rumahnya yang berada di wilayah Gunung Sugih.


Dalam kronologi yang tercantum di laporan, disebutkan bahwa terdapat video yang menampilkan potongan video lama milik pelapor yang kemudian diedit dan diberikan narasi tertentu yang dianggap mencemarkan nama baiknya.


"Video lama saya diedit kemudian diberikan narasi yang menyebutkan saya sebagai oknum wartawan yang memiliki puluhan media dan mengaku memiliki tugas khusus dari pemerintah pusat," ujar Ridwan Ahmat saat dimintai keterangan.


Menurutnya, narasi dalam unggahan tersebut juga menuliskan pesan terbuka kepada sejumlah institusi penegak hukum agar memeriksa dirinya serta perusahaan media yang disebutkan dalam video tersebut.


Ridwan menilai informasi yang disebarkan melalui media sosial tersebut telah merugikan dirinya secara pribadi dan mencemarkan nama baiknya di tengah masyarakat.


Atas kejadian itu, Ridwan kemudian memutuskan untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polres Lampung Tengah agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Namun demikian, hingga saat ini ia mengaku belum mendapatkan perkembangan berarti terkait laporan yang telah dibuatnya sejak beberapa bulan lalu.


"Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini agar persoalan tersebut bisa menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ujarnya.


Ia juga berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional sehingga kebenaran dari informasi yang beredar di media sosial dapat terungkap secara objektif.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. (Red)

×
Berita Terbaru Update