Monitorberita.id, Lampung Timur – Aroma polemik kembali menyeruak dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Pelantikan sekitar 48 pejabat eselon III dan IV pada 27 Februari 2026 oleh Wakil Bupati yang mewakili Bupati justru memantik gelombang tanda tanya besar. Mutasi yang seharusnya berbasis kinerja dan sistem merit, kini dituding sarat kejanggalan dan minim transparansi.
Sejumlah pejabat yang terdampak rolling jabatan mengaku “dibutakan” dari dasar penilaian yang dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Ada yang dipindahkan ke posisi yang tak sejalan dengan kompetensi, bahkan tak sedikit yang harus menerima kenyataan pahit dinonjobkan tanpa penjelasan yang utuh.
Situasi ini memantik reaksi keras dari Ketua Umum LSM Gerakan Independent Pencegahan Korupsi (GIPAK), Arip Setiawan. Ia menegaskan bahwa mutasi ASN bukan sekadar rotasi kursi kekuasaan, melainkan proses yang diikat oleh aturan ketat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta regulasi teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Mutasi harus jelas dasarnya, harus ada persetujuan PPK, kesesuaian formasi, kualifikasi, angka kredit, dan tidak boleh ada kepentingan lain. Jika itu diabaikan, maka keputusan tersebut berpotensi cacat hukum,” tegas Arip dengan nada tinggi, Sabtu (28/2/2026).
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kesalahan prosedur tidak hanya berdampak administratif, tetapi bisa berujung pada pembatalan SK hingga jabatan yang diduduki dianggap tidak sah.
Di tempat terpisah, Ketua BARA-JP Lampung Timur, Robenson, menyoroti indikasi mutasi yang dinilai tidak objektif, mulai dari dugaan konflik kepentingan, tekanan non-teknis, hingga penurunan jabatan tanpa dasar evaluasi kinerja yang terukur.
“ASN bukan pion yang bisa dipindahkan sesuka hati. Ada aturan, ada mekanisme, dan ada hak yang harus dilindungi,” ujarnya.
Robenson juga menyoroti adanya jabatan fungsional yang dilantik ke posisi struktural tanpa kejelasan proses alih jabatan. Padahal, menurut ketentuan manajemen ASN, pejabat fungsional yang akan menduduki jabatan struktural harus terlebih dahulu diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, angka kredit dihentikan, kemudian diterbitkan SK pengangkatan baru pada jabatan administrator.
“Kalau tiba-tiba duduk tanpa proses, itu patut diduga cacat prosedur. Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal tertib administrasi negara,” tegasnya Minggu (1/3/2026).
GIPAK dan BARA-JP memperingatkan bahwa jika polemik ini terbukti melanggar ketentuan, maka konsekuensinya tidak main-main: keputusan bisa dibatalkan, SK dinyatakan tidak sah, hingga karier ASN yang bersangkutan menjadi korban.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah Lampung Timur selaku Ketua Baperjakat belum memberikan klarifikasi resmi meski telah berulang kali diupayakan konfirmasi. Sikap bungkam ini justru menambah tebal kabut kecurigaan publik.
Pewarta AM
