Monitorberita.id, Lampung Timur – Aroma persoalan dalam proyek miliaran rupiah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur mulai tercium kuat. Proyek yang disebut bernilai sekitar Rp24 miliar itu kini menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur turun tangan melakukan penyelidikan.
Program yang bersumber dari APBD Lampung Timur serta DIPA Kementerian PUPR RI tahun 2025 tersebut diduga menyimpan sejumlah kejanggalan. Selain adanya perbedaan sumber anggaran, muncul pula isu tumpang tindih program hingga dugaan konflik kepentingan dalam penyediaan material proyek.
Kasus ini mencuat seiring dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pengadaan material proyek, termasuk isu yang menyebutkan bahwa perusahaan pemasok batu, PT Sarana Global Quarry (SGQ) Lampung Timur, dimiliki oleh Khairul Mukmin alias Ilung yang disebut-sebut merupakan suami Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Rhomadlon, membenarkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait proyek senilai Rp24 miliar di DLH tersebut.
“Betul, kami masih melakukan Pulbaket terkait pelaksanaan paket pekerjaan di Dinas Lingkungan Hidup. Sampai hari ini sudah ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan, terutama dari Dinas Lingkungan Hidup itu sendiri,” ujar Julang.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan masih bersifat awal untuk mendalami pelaksanaan program yang berkaitan dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Sejumlah pejabat di DLH serta pihak konsultan yang terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Sorotan juga datang dari sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat di Kabupaten Lampung Timur yang menyatakan dukungannya kepada Kejari Lampung Timur agar mengusut tuntas dugaan permasalahan dalam proyek tersebut.
Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan, terutama terkait perbedaan sumber anggaran antara APBN melalui program PISEW Kementerian PUPR dan APBD Lampung Timur melalui program yang dikenal dengan nama “SAMABUDE”. Kedua program tersebut disebut-sebut memiliki lokasi sasaran desa yang sama namun dengan sumber pendanaan dan nilai anggaran yang berbeda.
Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung Timur, Herizal atau yang akrab disapa Ijal Gondrong, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Menurutnya, program yang pada prinsipnya merupakan program padat karya desa seharusnya dilaksanakan secara partisipatif oleh masyarakat desa, bukan melalui mekanisme tender tertentu.
“Kalau memang program padat karya desa, seharusnya dilaksanakan oleh desa. Kenapa justru ada proses pengadaan tertentu seperti e-purchasing. Kalau untuk APBD mungkin bisa ditenderkan, tetapi dasar hukum program ‘SAMABUDE’ itu apa, ini yang menjadi pertanyaan publik,” ujar ijal Senin (9/3/2026).
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya isu perubahan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) yang diduga dilakukan oleh pejabat tertentu, padahal CPCL program dari Kementerian PUPR telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal yang membidangi program tersebut.
Herizal juga menyebut adanya dugaan proyek mangkrak di beberapa titik serta potensi markup harga material dari pihak supplier dan pemborong.
“Jika benar ada pengondisian proyek dan menjadi ajang bancakan untuk memperkaya diri, ini sangat berbahaya. Kami meminta semua pihak yang terlibat diperiksa tanpa terkecuali,” tegas Ketua AWPI tersebut.
Ia menambahkan bahwa apabila proses penegakan hukum tidak berjalan secara transparan dan profesional, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan perkara tersebut melalui jalur pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Agung RI.
Hingga saat ini, Kejari Lampung Timur masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan guna mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Pewarta AM
