![]() |
| Sandi Katona yang diduga disebut Pelaku |
Monitorberita.id, Lampung Timur - Kejadian dugaan penyelewengan dana kembali mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan berbasis syariah. Seorang nasabah mengaku mengalami kerugian setelah dana deposit yang telah disetorkan tidak tercatat dalam sistem resmi BMT Ar-Rahmah Jaya Mulia.
Ironisnya, transaksi tersebut dilakukan melalui pejabat internal lembaga, sehingga memunculkan kekhawatiran serius terkait pengawasan dan integritas pengelolaan dana nasabah.
Seorang nasabah bernama Bagas mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana deposit oleh oknum di BMT Ar-Rahmah Jaya Mulia. Dana yang telah ditransfer disebut tidak tercatat dalam sistem resmi lembaga tersebut.
Peristiwa ini bermula ketika Bagas melakukan setoran deposit melalui transfer kepada pihak yang disebut sebagai kepala kantor BMT. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok tersebut adalah Sandi Katona, yang memang diketahui menjabat sebagai kepala kantor. Nilai setoran yang dilakukan Bagas disebut mencapai puluhan juta rupiah.
Namun hingga lebih dari dua minggu, dana tersebut belum juga dimasukkan ke dalam sistem dan buku tabungan deposito yang dijanjikan tak kunjung dibuat.
Dalam keterangannya, Bagas juga mengaku telah berupaya meminta bantuan kepada supervisor BMT untuk mencari kejelasan keberadaan oknum tersebut.
“Saya sudah coba minta tolong ke Pak Aris selaku supervisor untuk bantu cari keberadaan orang itu. Uang saya sudah lebih dari dua minggu, katanya mau dibuatkan buku deposito di BMT Ar-Rahmah PC14, tapi tidak pernah dibuat oleh Mas Sandi. Sekarang orangnya malah menghilang tanpa kabar. Orang tua saya sampai stres memikirkan masalah ini,” ungkap Bagas Sabtu, (18/4/2026).
Perkembangan terbaru, sosok yang disebut sebagai Sandi Katona dikabarkan telah meninggalkan rumahnya dan hingga kini tidak dapat dihubungi. Awak media juga telah mencoba melakukan konfirmasi melalui nomor pribadi yang biasa digunakan, yakni 0821-7867-xxxx, namun nomor tersebut dilaporkan sudah tidak aktif.
Dugaan sementara, dana tersebut tidak disetorkan ke kas lembaga melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait penggelapan dalam jabatan dan penipuan.
Kasus ini juga memunculkan sorotan terhadap sistem pengawasan internal di BMT Ar-Rahmah Jaya Mulia, mengingat transaksi dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, korban dikabarkan tengah menyiapkan langkah hukum dengan mengumpulkan bukti transfer dan komunikasi sebagai dasar laporan ke pihak berwajib. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan memastikan setiap setoran tercatat secara resmi dalam sistem lembaga.
Red
