![]() |
| Sandi Katona yang diduga disebut Pelaku |
Monitorberita.id, Lampung Timur - Kejadian dugaan penyelewengan dana kembali mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan berbasis syariah. Seorang nasabah mengaku mengalami kerugian setelah dana deposit yang telah disetorkan tidak tercatat dalam sistem resmi BMT Ar-Rahmah Jaya Mulia.
Ironisnya, transaksi tersebut dilakukan melalui pejabat internal lembaga, sehingga memunculkan kekhawatiran serius terkait pengawasan dan integritas pengelolaan dana nasabah.
Seorang nasabah bernama Bagas mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana deposit oleh oknum di BMT Ar-Rahmah Jaya Mulia. Dana yang telah ditransfer disebut tidak tercatat dalam sistem resmi lembaga tersebut.
Peristiwa ini bermula ketika Bagas melakukan setoran deposit melalui transfer kepada pihak yang disebut sebagai kepala kantor BMT. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok tersebut adalah Sandi Katona, yang memang diketahui menjabat sebagai kepala kantor. Nilai setoran yang dilakukan Bagas disebut mencapai puluhan juta rupiah.
Namun hingga lebih dari dua minggu, dana tersebut belum juga dimasukkan ke dalam sistem dan buku tabungan deposito yang dijanjikan tak kunjung dibuat.
Dalam keterangannya, Bagas juga mengaku telah berupaya meminta bantuan kepada supervisor BMT untuk mencari kejelasan keberadaan oknum tersebut.
“Saya sudah coba minta tolong ke Pak Aris selaku supervisor untuk bantu cari keberadaan orang itu. Uang saya sudah lebih dari dua minggu, katanya mau dibuatkan buku deposito di BMT Ar-Rahmah PC14, tapi tidak pernah dibuat oleh Mas Sandi. Sekarang orangnya malah menghilang tanpa kabar. Orang tua saya sampai stres memikirkan masalah ini,” ungkap Bagas Sabtu, (18/4/2026).
Sementara itu, Aris Susanto merupakan supervisor di Kantor BMT Cabang Raman Utara saat dikonfirmasi awak media terkait kasus tersebut menyampaikan bahwa pihaknya mengalami keterbatasan dalam menindaklanjuti jika transaksi tidako tercatat secara resmi.
“Kalau itu yang susah di luar kami, kalau ada transaksinya ada warkatnya mungkin masih bisa dibantu, tapi kalau hanya transaksi dia dan Sandi kami tidak bisa apa-apa,” ujar Aris Susanto Minggu (19/4/2026).
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius dari sisi hukum dan tata kelola lembaga. Sebab, transaksi yang dilakukan oleh seorang kepala kantor dalam kapasitas jabatannya tidak dapat serta-merta dianggap sebagai urusan pribadi, apalagi jika dilakukan dengan membawa nama lembaga. Dalam perspektif hukum, kondisi ini tetap membuka ruang tanggung jawab bagi lembaga, terutama jika tidak ada sistem pengawasan yang mampu mencegah atau mendeteksi penyimpangan sejak awal.
Perkembangan terbaru, sosok yang disebut sebagai Sandi Katona dikabarkan telah meninggalkan rumahnya dan hingga kini tidak dapat dihubungi. Awak media juga telah mencoba melakukan konfirmasi melalui nomor pribadi yang biasa digunakan, yakni 0821-7867-xxxx, namun nomor tersebut dilaporkan sudah tidak aktif.
Dugaan sementara, dana tersebut tidak disetorkan ke kas lembaga melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait penggelapan dalam jabatan dan penipuan.
Kasus ini juga memunculkan sorotan terhadap sistem pengawasan internal di BMT Ar-Rahmah Jaya Mulia, mengingat transaksi dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, korban dikabarkan tengah menyiapkan langkah hukum dengan mengumpulkan bukti transfer dan komunikasi sebagai dasar laporan ke pihak berwajib. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan memastikan setiap setoran tercatat secara resmi dalam sistem lembaga.
Pewarta AM
