-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Disebut ‘Mengkorek-korek’, Media Ungkap Kejanggalan Buku Ramadan AGPAII Lampung Tengah

Selasa, 14 April 2026 | April 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-14T18:21:38Z

 


Monitoberita.id, Lampung Tengah – Polemik peredaran buku Ramadan di Kabupaten Lampung Tengah belum mereda. Setelah sebelumnya mencuat persoalan penggunaan dana infaq siswa dan dugaan distribusi yang menyerupai aktivitas jual-beli, kini perhatian publik mengarah pada kejelasan penerbit serta legalitas buku tersebut.

Dalam penelusuran lanjutan, pernyataan Ketua AGPAII (Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia) Lampung Tengah, Tuti Alawiyah S.H.I., M.Pd.I, justru menimbulkan sejumlah pertanyaan baru. Beberapa jawaban yang disampaikan dinilai belum memberikan kejelasan utuh, terutama terkait jumlah produksi, harga, hingga asal penerbit.

Saat dikonfirmasi mengenai jumlah cetakan, Tuti menyebut angka yang cukup besar.

“sekitar 100 ribu buku,” ujarnya kepada awak media Monitorberita.id Kamis, (9/4/2026).

Jumlah tersebut dinilai tidak lazim untuk program keagamaan di tingkat daerah. Skala produksi yang besar ini memunculkan pertanyaan apakah program tersebut murni kegiatan pembinaan atau memiliki pola distribusi yang lebih luas seperti kegiatan komersial.

Selanjutnya, ketika ditanya mengenai harga buku, jawaban yang diberikan belum menunjukkan kepastian.

“Kalau nggak Rp6.000, kalau nggak Rp8.000, coba tanya Pak Kalimi,” katanya lagi.

Ketidakjelasan harga ini menjadi sorotan, mengingat buku tersebut dibeli oleh sekolah, bahkan diduga menggunakan dana infaq siswa. Dalam praktik yang baik, harga seharusnya ditetapkan secara jelas dan transparan agar tidak menimbulkan perbedaan di lapangan.

Hal yang paling menjadi perhatian muncul saat pertanyaan mengarah pada asal-usul penerbit. Tuti memberikan jawaban yang dinilai belum konkret.

“Dari Metro, maksudnya kawan ini yang menerbitkan dari Metro, ini dia pesan ke Bandung apa ke mana gitu lo,” ucapnya dengan nada terkesan linglung.

Pernyataan tersebut tidak hanya terkesan tidak pasti, tetapi juga menunjukkan kontradiksi yang mencolok, di mana Ketua AGPAII yang disebut mengetahui bahkan terlibat langsung dalam proses penyusunan hingga pencetakan buku justru terkesan linglung saat dimintai penjelasan tentang siapa dan di mana penerbit buku tersebut berada.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar yang sulit diabaikan: bagaimana mungkin pihak yang berada di lingkar inti produksi, memahami isi hingga proses cetak, tetapi tidak mengetahui identitas dan lokasi penerbitnya sendiri, sehingga ketidakjelasan ini bukan lagi sekadar kekeliruan teknis, melainkan membuka ruang kecurigaan adanya sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.

Temuan lain dari hasil penelusuran awak media menunjukkan bahwa buku Ramadan yang beredar tidak mencantumkan alamat penerbit. Ketiadaan informasi ini menjadi catatan penting, karena dalam praktik perbukuan, identitas penerbit harus dicantumkan sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan administratif.

Selain itu, penerbit yang sebelumnya disebut juga diketahui belum terdaftar dalam sistem ISBN Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Hal ini semakin memperkuat pertanyaan mengenai keabsahan buku yang beredar.

Lebih jauh Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai legalitas penerbit, Tuti menyampaikan bahwa buku tersebut telah resmi dan diterbitkan oleh organisasi.

“Sudah resmi dong, jadi kita tidak mengarah ke penerbitnya, tetapi yang menerbitkan adalah AGPAII. Yang punya legalitasnya AGPAII-nya,” ujarnya menyakinkan.

Namun demikian, secara administratif, legalitas buku tidak hanya ditentukan oleh organisasi, tetapi juga harus memenuhi standar perbukuan nasional.

Dalam konteks regulasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 mengatur bahwa setiap buku yang diterbitkan harus memenuhi unsur legalitas, termasuk identitas penerbit dan nomor ISBN. Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin kualitas serta akuntabilitas buku yang beredar di masyarakat.

Sementara itu, dalam dunia pendidikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara transparan dan tidak memberatkan peserta didik. Penggunaan dana yang bersumber dari siswa, termasuk infaq, harus dikelola secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika dalam pelaksanaannya terdapat unsur kewajiban atau tekanan dalam pembelian buku, maka hal tersebut juga berpotensi bersinggungan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang pemberantasan pungutan liar di lingkungan pelayanan publik.

Bahkan, saat pertanyaan kembali diperdalam, jawaban yang diberikan cenderung defensif.

“Kalau sampean bertanya lagi mengenai penerbitnya panjang nanti, kalau saya tunjukan penerbitnya resmi malah sia-sia sampean mengkorek-korek tentang itu,”  ucapnya dengan nada yang terkesan enggan membuka lebih jauh.

Pernyataan tersebut juga menimbulkan analisis tersendiri terkait posisi media. Frasa “mengkorek-korek” dapat dimaknai sebagai bentuk penilaian negatif terhadap upaya pendalaman informasi oleh jurnalis. Padahal, dalam prinsip kerja pers, upaya menggali informasi secara mendalam merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Rangkaian fakta dan pernyataan tersebut kini menjadi perhatian serius. Mulai dari jumlah cetakan yang besar, harga yang belum jelas, asal penerbit yang tidak pasti, hingga tidak adanya alamat penerbit dan belum terdaftarnya ISBN, seluruhnya menunjukkan perlunya klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Media ini akan terus melakukan penelusuran dan meminta penjelasan dari berbagai pihak guna memastikan informasi yang utuh dan berimbang terkait polemik buku Ramadan di Lampung Tengah.

(Ahmad)
×
Berita Terbaru Update