Monitorberita.id, Bandar Lampung – Sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek tahun 2025 yang menyeret Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, kembali menyita perhatian publik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandar Lampung, Kamis (14/05/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP/UKPBJ) Lampung Tengah, Wendy Mahardika, S.T.
Sidang yang dimulai kembali usai jeda istirahat sekitar pukul 13.30 WIB berlangsung cukup tegang. Saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Wendy tampak beberapa kali gugup dan terlihat meneguk sebotol air mineral ketika dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa mendalami proses pengadaan proyek, mulai dari tender jasa konstruksi, tender konsultan, hingga mekanisme e-katalog e-purchasing versi 5 dan versi 6.
“Apakah ada peran unit pengadaan?” tanya jaksa kepada saksi.
“Tidak ada,” jawab Wendy singkat.
Jaksa kemudian kembali mendalami dugaan adanya pengondisian proyek dengan menanyakan apakah Wendy pernah memerintahkan seseorang bernama Andre untuk mendatangi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi guna meminta spesifikasi teknis proyek.
“Tidak pernah,” jawab Wendy.
Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menyinggung soal isu fee proyek tahun 2025. Wendy mengaku pernah mendengar informasi terkait adanya fee proyek.
Suasana sidang semakin menarik ketika jaksa menampilkan sejumlah paket tender di layar persidangan yang diduga telah dikondisikan atau diarahkan untuk dimenangkan pihak tertentu. Saat dimintai penjelasan terkait paket-paket tersebut, Wendy tampak beberapa kali ragu dan berbelit dalam memberikan jawaban.
Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa Wendy pernah melaporkan terkait nama perusahaan serta pihak-pihak yang memenangkan tender kepada atasannya.
Tak kurang dari 15 pertanyaan dilontarkan Jaksa Penuntut Umum kepada Wendy Mahardika selama pemeriksaan berlangsung.
Momen yang paling menyita perhatian terjadi ketika Ketua Majelis Hakim menegur saksi terkait dugaan pengondisian tender proyek.
“Anda seorang pegawai negeri sipil dan sudah mengetahui ada pengondisian atau pengaturan pemenang. Kenapa tidak dicegah?” tanya hakim.
Menjawab pertanyaan tersebut, Wendy mengaku mengetahui praktik pengondisian lelang sejak dirinya pernah menjadi anggota pokja pengadaan.
“Saya jadi Kabag ULP/UKPBJ, saya pernah jadi anggota pokja, saya tahu ada pengondisian lelang,” ucap Wendy di hadapan persidangan.
Meski demikian, Wendy tetap menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim tampak menarik napas panjang sebelum melanjutkan jalannya persidangan.
Sidang perkara dugaan suap fee proyek tahun 2025 tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Red
