Monitorberita.id, Lampung Tengah — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih menggelar kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Kamis (8/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Lapas Gunung Sugih itu merupakan tindak lanjut instruksi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka memperkuat komitmen pemberantasan peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di dalam lapas.
Acara tersebut turut dihadiri unsur TNI/Polri, sejumlah ketua LSM, serta pimpinan media di Kabupaten Lampung Tengah.
Kegiatan diawali dengan apel bersama, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, hingga pembacaan ikrar pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan. Selanjutnya dilakukan penandatanganan komitmen bersama bertajuk Zero Handphone, Zero Penipuan, dan Zero Narkoba.
Kepala Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Sastra Irawan, menegaskan bahwa ikrar tersebut merupakan bentuk komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menjaga marwah institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Ikrar ini merupakan bentuk pernyataan sikap dan komitmen bersama seluruh jajaran Lapas Gunung Sugih dalam menjaga marwah institusi serta kepercayaan masyarakat,” ujar Sastra Irawan kepada awak media.
Ia meminta seluruh petugas terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian guna memastikan tidak adanya handphone ilegal, praktik penipuan, maupun peredaran narkoba di lingkungan lapas.
Menurutnya, penguatan pengawasan harus dibarengi dengan penegakan disiplin secara tegas. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang maupun keterlibatan petugas dalam peredaran handphone ilegal, narkoba, dan penipuan.
“Saya tidak akan segan menindak tegas apabila masih ada petugas yang dengan sengaja melanggar. Tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan dalam peredaran handphone ilegal, narkoba, maupun penipuan,” tegasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ikrar penguatan pengawasan pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan juga dilaksanakan secara serentak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Rangkaian kegiatan tersebut turut diisi dengan razia gabungan bersama aparat penegak hukum, tes urine bagi petugas dan warga binaan, serta penyuluhan mengenai bahaya narkoba.
