Monitorberita.id, Bandar Lampung — Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (PUSKADA) Lampung Tengah melakukan audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Senin (13/4/2026).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung, Yusriandi Yusrin, bersama jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Kegiatan itu merupakan bagian dari komitmen PUSKADA Lampung Tengah dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta mendorong penguatan tata kelola penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, khususnya terhadap penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.
Dalam audiensi tersebut, Direktur Eksekutif PUSKADA Lampung Tengah, Rosim Nyerupa, menyampaikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus dugaan honorer fiktif di Kota Metro.
Menurut Rosim, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, kasus tersebut diduga melibatkan sekitar 387 tenaga honorer dengan estimasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp11 miliar.
“Besaran tersebut menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang berdampak signifikan terhadap keuangan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.
PUSKADA menilai proses hukum perkara tersebut telah memasuki fase krusial karena tahapan penyidikan disebut telah rampung. Namun hingga saat ini, proses masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rosim menegaskan, keterlambatan hasil audit berpotensi memperlambat penetapan tersangka dan menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
“Dalam perspektif penegakan hukum, keadilan yang tertunda berpotensi menjadi ketidakadilan, baik bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang saat ini disebut-sebut dalam perkara tersebut,” katanya.
Dalam audiensi itu, PUSKADA menyampaikan sejumlah poin sikap, di antaranya mendorong Ditreskrimsus Polda Lampung untuk lebih proaktif berkoordinasi dengan BPKP guna mempercepat audit kerugian negara, meminta penanganan perkara tidak berlarut-larut, serta menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan transparan.
PUSKADA juga meminta agar apabila tidak ditemukan bukti yang cukup terhadap pihak-pihak yang selama ini disebut-sebut, termasuk mantan Kepala BKPSDM Kota Metro yang kini menjabat Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adiwantra, hal tersebut dapat disampaikan secara terbuka kepada publik demi kepastian hukum dan pemulihan nama baik.
Sebaliknya, apabila ditemukan keterlibatan, PUSKADA meminta aparat penegak hukum tidak ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari masyarakat sipil.
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dari PUSKADA. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujarnya.
Selain membahas kasus honorer fiktif Kota Metro, PUSKADA juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Ditreskrimsus Polda Lampung dalam menangani berbagai perkara strategis lain yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan BBM ilegal di Pesawaran dan tambang emas ilegal di Way Kanan.
Sebagai bentuk penghargaan, PUSKADA Lampung Tengah menyerahkan piagam penghargaan kepada Ditreskrimsus Polda Lampung usai audiensi berlangsung.
Usai melakukan audiensi di Polda Lampung, rombongan PUSKADA juga menyambangi Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung. Dalam kunjungan tersebut, pihak PUSKADA diterima oleh Murtopo dari Bidang Humas BPKP Lampung.
Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa audit kerugian negara terkait kasus honorer fiktif Kota Metro telah masuk sejak Maret 2026 dan saat ini masih dalam tahap telaah.
Rosim Nyerupa menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan berharap proses audit BPKP dapat segera rampung sehingga penanganan perkara memperoleh kepastian hukum.
Red
