Monitorberita.id, Lampung Timur - Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lampung Timur kembali menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Independent Pemberantasan Korupsi (GIPAK). Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan dua Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan status kepegawaian atas nama Wan Ruslan Abdul Ghani.
Menurut Ketua LSM GIPAK, Arip Setiawan, berdasarkan SK Badan Kepegawaian Negara (BKN), terhitung mulai 1 Juni 2026 Wan Ruslan Abdul Ghani telah dimutasi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat di Kementerian Agama Republik Indonesia dengan jabatan Dosen Lektor. Namun, sebelumnya pada 29 Mei 2026, yang bersangkutan justru dilantik sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
"Adanya dua SK tersebut menimbulkan pertanyaan terkait status kepegawaian dan jabatan yang bersangkutan. Kami mempertanyakan apakah terjadi rangkap jabatan. Bahkan berdasarkan informasi yang kami peroleh, pejabat tersebut juga telah menerima tunjangan kinerja," tegas Arip.
Dalam hasil temuan LSM GIPAK, Wan Ruslan Abdul Ghani diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, namun sejak tanggal 29 Mei 2026, sudah di Lantik menjadi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Lampung Timur dan sekaligus sebagai PNS Pusat di Kementrian Agama RI dengan Jabatan Dosen Lektor.
Informasi ini dikutip melalui 2 SK yang ada, Faktanya Pejabat Asisten tersebut sudah Mutasi sebagai PNS Pusat Kementrian Agama RI, sehingga rangkap jabatan ini menjadi sorotan tajam LSM GIPAK.
Kembali menurut Arip, menyebutkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut, ASN baik PNS maupun PPPK dilarang menerima penghasilan dari jabatan lainnya dan tidak diperkenankan merangkap jabatan.
Kemudian peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 sebagai perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 1997 yang mana menegaskan bahwa rangkap jabatan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta tergolong pelanggaran disiplin ASN.
Untuk itu LSM GIPAK akan mendesak BKN, inspektorat provinsi dan Kabupaten maupun badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) untuk segera turun tangan gunanya melakukan audit penyeluruh, terutama terkait potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan permasalahan ini, apalagi Pejabat tersebut sudah mengambil Tunjangan kinerjanya, sudah pasti ini bisa di katagorikan tindak Pidana Korupsi.
Adapun pihak LSM GIPAK akan meminta badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) maupun Bupati Lampung Timur serta Baperjakat untuk memberikan klarifikasi resmi kepada publik, serta Hingga masyarakat membutuhkan keterbukaan hanya satu-satunya jalan untuk memulihan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah Lampung Timur itu sendiri.
LSM GIPAK mengingatkan, agar supaya Pemerintah Daerah Lampung Timur harus terus berupaya memperbaiki tata kelolanya melalui reformasi birokrasi, termasuk wacana revisi Undang-Undang ASN agar penempatan dan mutasi jabatan strategis (termasuk eselon II) lebih transparan, objektif, serta terhindar dari politisasi lokal, karena Secara hukum sudah jelas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang merangkap jabatan untuk menghindari konflik kepentingan, korupsi, dan menjaga netralitas.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, ASN tidak diperbolehkan rangkap jabatan struktural dengan jabatan lain yang melanggar asas kepatutan atau menimbulkan benturan kepentingan, karena secara spesifik dan ketat diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait celah benturan kepentingannya," tegasnya.
Pewarta AM
